Minggu, 26 April 2026

Terkini Daerah

Modus Oknum Perangkat Desa di Rumpin Bogor Potong Dana Bansos, Rekayasa Nama Penerima Bantuan

Senin, 15 Februari 2021 16:39 WIB
Tribunnews Bogor

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) oleh oknum perangkat desa di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor masih terus dikembangkan polisi.

Satreskrim Polres Bogor kini sudah memeriksa sebanyak 58 orang saksi dalam mengungkap kasus tersebut.

Kemudian satu orang oknum perangkat desa berinisial LH ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada 58 saksi yang sudah diperiksa dan menetapkan satu tersangka atas nama LH, dia merupakan Kasi Pelayanan di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin," kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Senin (15/2/2021).

Baca: Kepala Desa di Rumpin Sunat Dana Bansos hingga Rp54 Juta, Polisi Ungkap Kejahatan Pelaku

Harun menjelaskan bahwa pelaku menyunat dana bansos atas 30 nama penerima yang direkayasa yang nantinya per nama akan menerima bansos Rp1,8 juta.Sebanyak 30 nama penerima ini direkayasa di antaranya dari nama warga yang sudah meninggal, warga penerima PKH, nama warga yang sudah pindah alamat juga termasuk menggandakan nama.

"Contoh Arman bin Arsya diganti sama bin Asya. Tapi alamatnya sama. Bedanya di NIK sebagai orang ganda," terang kapolres.

Dalam pencairan dana bansosnya, pelaku melibatkan 15 orang bayaran yang diberi honor Rp250 ribu setelah berpura-pura sebagai penerima bansos di Kantor Pos.

Di kantor pos, mereka hanya menunjukan surat undangan yang diberikan dari tersangka untuk mencairkan bansos.

Baca: Komentar Arief Poyuono soal Isu Gibran Masuk Pusara Korupsi Dana Bansos Covid-19

"Tersangka kita kenakan pasal 43 ayat 1 UU 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp500 juta," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor ditangkap polisi setelah salahgunakan dana bantuan sosial (bansos).

Oknum perangkat desa ini menyalahgunakan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp54 juta.

"Kita telah berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku oknum perangkat Desa di Kecamatan Rumpin dalam penyalahgunaan dana bantuan sosial dari Kemensos. Ini sedang kami kembangkan terkait ada tidaknya keterlibatan oknum lainnya," kata AKBP Harun kepada wartawan, Jumat (12/2/2021) lalu.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Modus Oknum Perangkat Desa di Rumpin Bogor Sunat Dana Bansos, Rekayasa Nama Penerima Bantuan

Sumber: Tribunnews Bogor

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved