Kacamata Hukum
Kerugian Pembelian Barang Bisa Dilaporkan Berdasarkan Hukuman Perdata dan Pidana
Senin, 15 Februari 2021 16:23 WIB
Tribunnews.com
LIHAT VIDEO SELENGKAPNYA DI SINI
TRIBUN-VIDEO.COM - Wawan Muslih, SH, Wakil Sekretaris DPC Peradi Solo jelaskan hukuman pidana dan perdata dalam pelanggaran perlindungan hukum konsumen.
Pelaporan kerugian pembelian barang bisa masuk dalam hukuman perdata dan pidana.
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
VIDEO TERKAIT
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.