Rabu, 28 Januari 2026

Kacamata Hukum

Kerugian Pembelian Barang Bisa Dilaporkan Berdasarkan Hukuman Perdata dan Pidana

Senin, 15 Februari 2021 16:23 WIB
Tribunnews.com

LIHAT VIDEO SELENGKAPNYA DI SINI

TRIBUN-VIDEO.COM - Wawan Muslih, SH, Wakil Sekretaris DPC Peradi Solo jelaskan hukuman pidana dan perdata dalam pelanggaran perlindungan hukum konsumen.

Pelaporan kerugian pembelian barang bisa masuk dalam hukuman perdata dan pidana.

Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved