Kacamata Hukum
Kerugian Pembelian Barang Bisa Dilaporkan Berdasarkan Hukuman Perdata dan Pidana
LIHAT VIDEO SELENGKAPNYA DI SINI
TRIBUN-VIDEO.COM - Wawan Muslih, SH, Wakil Sekretaris DPC Peradi Solo jelaskan hukuman pidana dan perdata dalam pelanggaran perlindungan hukum konsumen.
Pelaporan kerugian pembelian barang bisa masuk dalam hukuman perdata dan pidana.
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Keadilan Hukum 2 Kerangka Pendemo di Gedung Kwitang
Senin, 10 November 2025
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.