Kacamata Hukum
Prosedur dan Persyaratan untuk Menggugat jika Alami Kerugian dalam Pembelian Barang
Senin, 15 Februari 2021 16:23 WIB
Tribunnews.com
LIHAT VIDEO SELENGKAPNYA DI SINI
TRIBUN-VIDEO.COM - Wawan Muslih, SH, Wakil Sekretaris DPC Peradi Solo jelaskan prosedur dan persyaratan untuk menggugat kerugian dari barang yang dibeli.
Hal itu bisa melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) yang didalamnya ada perwakilan pengusaha, pemerintah, dan pihak yang profesional.
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
VIDEO TERKAIT
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.