Kamis, 15 Mei 2025

Kacamata Hukum

Prosedur dan Persyaratan untuk Menggugat jika Alami Kerugian dalam Pembelian Barang

Senin, 15 Februari 2021 16:23 WIB
Tribunnews.com

LIHAT VIDEO SELENGKAPNYA DI SINI

TRIBUN-VIDEO.COM - Wawan Muslih, SH, Wakil Sekretaris DPC Peradi Solo jelaskan prosedur dan persyaratan untuk menggugat kerugian dari barang yang dibeli.

Hal itu bisa melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) yang didalamnya ada perwakilan pengusaha, pemerintah, dan pihak yang profesional.

Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com

VIDEO TERKAIT
KACAMATA HUKUM: Wahana Ekstrem Memakan Korban

Kacamata Hukum

KACAMATA HUKUM: Wahana Ekstrem Memakan Korban

Senin, 21 April 2025

KACAMATA HUKUM: Tindak Hukum Kejahatan di Ruang Kesehatan

KACAMATA HUKUM

KACAMATA HUKUM: Tindak Hukum Kejahatan di Ruang Kesehatan

Senin, 14 April 2025

KACAMATA HUKUM: Mengungkap Tragedi Bos Rental Tewas Ditembak

KACAMATA HUKUM

KACAMATA HUKUM: Mengungkap Tragedi Bos Rental Tewas Ditembak

Senin, 6 Januari 2025

KACAMATA HUKUM: Pemuda Tanpa Lengan Tersangka Pelecehan

KACAMATA HUKUM

KACAMATA HUKUM: Pemuda Tanpa Lengan Tersangka Pelecehan

Rabu, 11 Desember 2024

KACAMATA HUKUM: Siswa SMK Ditembak Polisi

Kacamata Hukum

KACAMATA HUKUM: Siswa SMK Ditembak Polisi

Senin, 2 Desember 2024

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved