Terkini Nasional
Perubahan Syarat Tes Covid-19 Kereta Api Selama Libur Imlek, hanya Belaku 1x24 Jam
Laporan Wartawan Tribunnews, Herudin
TRIBUN-VIDEO.COM - Suasana penumpang yang akan berangkat dan melakukan tes Covid-19 di Stasiun Pasar Senen Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Untuk menghadapi potensi meningkatnya jumlah penumpang di masa libur panjang tahun baru Imlek pada 12-14 Februari 2021, terdapat ketentuan baru untuk penumpang kereta api jarak jauh.
Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran soal syarat perjalanan baru di masa pandemi Covid-19.
Baca: Tes Covid-19 GeNose di Stasiun Balapan Solo, Harga Rp20 Ribu Hanya 10 Menit Hasil Tes Keluar
Beberapa perubahan terjadi pada syarat perjalanan dibandingkan aturan sebelumnya, salah satunya adalah syarat tes Covid-19 yang hanya berlaku untuk sehari alias 1x24 jam.
Masa berlaku test RT-PCR, rapid test antigen, ataupun tes GeNose untuk membuktikan negatif Covid-19 hanya berlaku selama 24 jam pada saat libur panjang dan libur keagamaan.
Ketentuan baru lainnya, hanya anak-anak di bawah usia lima tahun yang tidak diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test sebagai syarat perjalanan.
Hal itu berlaku bagi penumpang perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan kereta api yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa.(*)
Video Production: Danang Risdinato
Sumber: Tribunnews.com