TRIBUNNEWS UPDATE
Polemik Meninggalnya Ustaz Maaher, Kompolnas Sebut Penahanan Sudah Sesuai Prosedur
TRIBUN-VIDEO.COM - Soni Eranata atau yang akrab disapa Ustaz Maaher At Thuwailibi masih menjadi perbincangan dan penuh dengan pro-kontra.
Pasalnya, Ia diketahui meninggal dunia dalam kondisi masih berada di dalam sel tahanan dan menjalani proses penahanan.
Terkait hal tersebut, pihak Komisioner Kepolisian Nasional mengatakan telah melakukan penahanan sesuai dengan prosedur yang ada.
Dilansir Tribunnews.com, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional(Kompolnas) Poengky Indarti memberikan penjelasan.
Baca: Ustaz Maaher Meninggal Dunia, Kini Iqlima Ayu sang Istri Harus Hidupi 2 Anak yang Masih Kecil
Ia mengatakan penyidik menahan ustaz Maaher berdasarkan alasan obyektif dan subyektif.
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.
"Pada saat dilakukan penahanan, saudara Soni dalam kondisi sehat sehingga bisa dilakukan penahanan dan penyidikan perkaranya," ujar Poengky, Rabu(10/2/2021).
Ia mengatakan, perkata terebut sudah dinaikkan ke kejaksaan dan sudah masuk ke tahap dua.
Artinya, kewenangan menahan ada pada kejaksaan.
"Ketika penyerahan berkas perkara dan terdakwa dari penyidik Polri ke Kejaksaan, berarti tanggung jawab ada pada jaksa penuntut umum," kata Poengky.
Baca: Benarkah Kabar Ustaz Maaher At-Thuwailibi Disiksa sebelum Meninggal Dunia di Rutan? Begini Faktanya
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta masyarakat jangan terprovokasi dan berhenti menyebarkan hoaks terkait kematian ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata.
Polisi diinformasikan sudah bekerja secara profesional.
Ustaz Maaher pun juga sudah diperlakukan baik dan mendapatkan haknya selama di tahanan.
Bahkan polisi sempat membawanya berobat ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
"Ini kematian, kita tidak pernah tahu kapan, ini adalah jalan Tuhan. Saya kira Polri sudah berusaha keras untuk melakukan pendekatan-pendekatan kepada Maheer dan juga keluarga agar dilakukan pengobatan kepada yang bersangkutan," kata Edi. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kompolnas Sebut Penahanan Ustaz Maaher Sudah Sesuai Prosedur dan Minta Publik Waspadai Hoaks
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Hasil Investigasi Kompolnas Soal Bertrand Tertembak, Ungkap Tak Ada Unsur Kesengajaan dari Iptu N
Jumat, 6 Maret 2026
Regional
LIVE UPDATE: Kompolnas Soal Kasus Bertrand, Ayah Tiri Pelaku Pencabulan di Mojokerto Ditangkap
Jumat, 6 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Mahfud Bongkar Usulan Krusial Komisi Reformasi Polri: Kompolnas Harus Adili Polisi, Tak Cuma Jubir
Rabu, 4 Februari 2026
Nasional
Kompolnas Soroti Suami Jadi Tersangka Kasus Penjambretan di Sleman, Khawatir Korban Jadi Tersangka
Senin, 26 Januari 2026
Junjung Independensi, Kompolnas akan Pindah Kantor Menjauh dari Mabes Polri
Senin, 5 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.