Rabu, 8 April 2026

Terkini Daerah

Menyedihkan, Guru Ngaji di Sragen Cabuli 2 Gadis Dilakukan di Musala

Rabu, 10 Februari 2021 20:02 WIB
TribunSolo.com

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUN-VIDEO.COM, AMBON - Seorang guru ngaji bernama Heru Arif Perdana (20) tega mencabuli dua gadis di bawah umur.

Tindak pencabulan itu terjadi pada 14 Januari 2021 sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengungkapkan, pelaku melancarkan tindakan bejatnya di Mushola Al Muttaqim, Dukuh Babad RT 01, Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Sragen.

Kronologi tindak pencabulan bermula ketika kedua korban bermain keluar rumah di dekat mushola.

"Korban keluar rumahnya pukul 20.00 WIB," katanya dalam jumpa pers di Mapolres Sragen pada Rabu (9/2/2021).

Adapun modus yang dipakai oleh pelaku yaitu membujuk korban untuk memegang alat kelaminnya dan meraba-raba anggota tubuh korban.

"Dia menyuruh korban untuk memegang alat kelamin si pelaku menggunakan tangan korban," ucapnya.

Menurutnya, awalnya kedua korban tidak berani bercerita mengenai tindak pencabulan yang dialami.

"Mereka tidak berani cerita ke orang tuanya tapi pada akhirnya mereka buka suara atas tindakan pencabulan yang diterimanya," katanya.

Dan kedua orang tua korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Sragen.

Ardi menyebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo 76E UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No.17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Memilukan, Guru Ngaji di Sragen Cabuli Dua Gadis di Bawah Umur, Dilakukan di Mushola

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Danang Risdinato
Sumber: TribunSolo.com

Tags
   #guru ngaji   #Sragen   #musala

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved