Rabu, 22 April 2026

Artis Terjerat Narkoba

Sudah Kapok, Ridho Rhoma Mengaku Konsumsi Narkoba saat Liburan di Bali

Selasa, 9 Februari 2021 18:34 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Pedangdut Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

Ridho Rhoma yang saat ini berusia 32 tahun itu ditangkap polisi untuk kedua kalinya.

Ridho Rhoma mengaku kembali memakai narkoba saat berada di Bali.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu kembali memakai narkoba saat ada di Pulau Dewata.

"MR mengakui pakai lagi saat di Bali setelah awal (bebas pada Januari 2020)," kata Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021).

Saat ini polisi masih mengejar pemasok tiga butir ekstasi yang ditemukan didalam kantong celana Ridho Rhoma.

Pelantun Kerinduan itu mengaku memesan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial nama M.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap M dan mendalami terus dari mana barang haram ini dibeli," kata Yusri Yunus.

"Dia (Ridho Rhoma) transfer sendiri ke pelaku yang masih DPO ini," lanjutnya.

Ridho Rhoma ditangkap setelah kedapatan memiliki tiga butir ekstasi yang ditemukan dalam bungkus rokok di kantong celananya.

Saat tes urin, Ridho Rhoma juga dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Atas perbuatannya, Ridho Rhoma dijerat Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

Setelah ditangkap, Ridho Rhoma ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Sebelumnya, Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi karena kasus serupa pada Maret 2017.

Ridho Rhoma ditangkap setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ridho Rhoma Mengaku Pakai Ekstasi Saat Berada di Bali, Sekarang Ditahan di Polres Tanjung Priok

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Desy Noormawati Amalia
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved