TRIBUNNEWS UPDATE
FAKTA Gadis 16 Tahun di Halmahera Utara Dicabuli Kakek, Ayah hingga Paman, Diduga Terjadi Sejak 2017
TRIBUN-VIDEO.COM - Remaja perempuan berusian 16 tahun di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara diduga menjadi korban rudapaksa tiga anggota keluarga, yakni ayah kandung, kakek serta pamannya.
Korban mengaku mendapat perlakuan asusila itu sejak 2017 dan kasusnya baru terbongkar pada Januari 2021.
Kapolres Halut AKBP Priyo Utomo melalui Kasubag Humas AKP Mansur Basing, mengatakan kasus tindak asusila ini melibatkan kakek korban berinisial AB (64 tahun).
Selain itu, juga ayah kandung korban berinisial A (37 tahun) yang bekerja sebagai petani.
Serta paman korban berinisial O (35 tahun) yang juga bekerja sebagai petani.
Baca: Guru SMP Cabuli Muridnya Berkali-kali Selama 3 Tahun, Pertama Kali Dilakukan di Ruang Kepala Sekolah
"Kasus perkosaan ini sendiri melibatkan kakek dari korban berinisial AB (64 tahun). Selain itu, juga ayah korban berinisial A (37 tahun) yang bekerja sebagai petani, serta paman korban berinisial O (35 tahun) yang juga bekerja sebagai petani," ungkap Kapolres Halut AKBP Priyo Utomo melalui Kasubag Humas AKP Mansur Basing.
Dikutip dari RRI, Mansur mengatakan, dari pengakuan korban, aksi bejat itu telah diterimanya sejak 2017 hingga 2020.
Namun peristiwa itu baru dilaporkan satu di antara anggota keluarga korban pada Jumat (29/1/2021) sekira pukul 13.00 WIT.
Mansur mengungkapkan, dari keterangan saksi peristiwa pemerkosaan itu berawal ketika ayah korban meminta korban mengikuti kakeknya mengambil sageru (minuman keras tradisional, red) di kebun pada 2017.
Kemudian ayah dan kakek korban melakukan aksi bejat mereka.
Korban yang saat itu masih kecil mencoba memberontak, namun sia-sia.
Baca: Ayah di Majalengka Tega Cabuli Anak Kandungnya di Lokalisasi, Pelaku Sempat Paksa Korban Minum Miras
"Korban berusaha berontak namun karena korban masih kecil sehingga tidak mampu melawan, dan terjadilah tindak pemerkosaan," tuturnya.
Lalu pada 2020, peristiwa serupa terulang lagi.
Kali ini, ayah korban yang dalam kondisi mabuk memaksa korban melakukan hubungan badan berulang kali.
Pada tahun yang sama, paman korban juga melakukan pemerkosaan saat sang paman di bawah pengaruh minuman keras.
"Saat ini ketiga terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Halut untuk dimintai keterangan dan diproses hukum. Ketiganya terancam pidana 15 tahun. Pasal yang dikenakan kepada Terlapor yakni Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014," pungkasnya.
Sebagai informasi, saat ini ketiga terduga pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur itu sudah diamankan di Mapolres Halut untuk dimintai keterangan dan diproses hukum.
Atas perbuatan itu, mereka terancam Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. (Tribun-video.com/RRI)
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Sherly Tjoanda Ungkap Ada Dinamika dengan Golkar di Depan Bahlil, Sentil Pesan Prabowo soal Musuh
5 hari lalu
Viral News
VIRAL NARASI PERANG AGAMA di Halmahera Tengah, Kapolda Malut Pastikan Bukan Konflik SARA
Selasa, 7 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
2 Speedboat di Kepulauan Sula Hangus Terbakar, 1 Korban Sempat Terjebak di Dalam & Alami Luka Bakar
Minggu, 5 April 2026
Terkini Nasional
Ini Penyebab Gempa M 7,6 di Sulut & Malut, Jalan Aspal Bergoyang hingga Ancaman Tsunami Bikin Geger
Kamis, 2 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Terungkap, Penyebab Gempa M 7,6 di Sulut & Malut yang Buat Jalan Aspal Sampai Bergoyang Picu Tsunami
Kamis, 2 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.