TRIBUNNEWS UPDATE
PPKM Mikro Berlaku 9-22 Februari 2021, Mal dan Restoran Tutup Pukul 21.00 WIB
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah berencana menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan berskala mikro.
Rencananya PPKM mikro dilakukan selama 2 minggu mulai dari 9 hingga 22 Februari 2021.
Menurut Presiden Joko Widodo, PPKM sebelumnya dirasa belum efektif sehingga adanya perpanjangan.
Presiden Jokowi menilai PPKM jilid 1 dan 2 belum efektif mencegah penularan virus Covid-19.
PPKM mikro ini akan berlaku di level kampung, desa, RW dan RT.
Pada Rabu (3/2/2021) Presiden Jokowi telah memanggil lima gubernur untuk membahas PPKM mikro.
Baca: Upaya Perbaikan Pengendalian Covid-19 di Hulu, Presiden Jokowi Terapkan PPKM Mikro Mulai 9 Februari
Lima gubernur tersebut yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Gubernur Bali I Wayan Koster.
Dalam PPKM mikro ini, pemerintah mewajibkan semua daerah untuk membentuk pos komando (posko) penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.
Posko harus memiliki paling tidak 6 fungsi yakni pencegahan, penanganan kesehatan, pembinaan penegakan disiplin, dan pendukung data logistik komunikasi dan administrasi.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan setiap posko memiliki beberapa kriteria.
Kriteria tersebut yakni mudah diakses, memiliki ventilasi yang cukup, dan memiliki lahan memadai.
"Kebutuhan infrastruktur dan logistik disesuaikan mengacu kepada situasi dan kondisi desa masing-masing," kata Wiku dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (7/2/2021).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengungkapkan, PPKM mikro sama seperti PPKM jilid 1 dan 2.
Ada pembatasan kegiatan masyarakat dan pembatasan kegiatan pusat perbelanjaan.
Pada PPKM mikro ini mal atau pusat perbelanjaan tutup pada pukul 21.00 WIB.
Sementara itu, pekerja boleh bekerja di kantor atau work from office dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas gedung.
Baca: Presiden Jokowi Sebut PPKM Tidak Efektif, Pimpinan DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Libur Panjang
Kemudian untuk kegiatan makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50 persen dan restoran buka hingga pukul 21.00 WIB.
Untuk rumah ibadah, dibatasi hingga 50 persen.
Sementara untuk kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
"Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan dihentikan semrntara," terang Safrizal dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (7/2/2021).
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Mikro Berlaku mulai 9 Februari, Ini Aturan yang Harus Diketahui"
Terkini Nasional
9 Ketua Umum Ormas Temui Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo! Bahas Konsolidasi Masyarakat
7 hari lalu
Nasional
Roy Suryo Ngotot Sebut Ijazah Joko Widodo 99,9 Persen Palsu: Kami Tak Peduli Hoax & Isu-isu Murahan
Senin, 30 Maret 2026
LIVE UPDATE
Antusiasme Ribuan Warga DIY Silaturahim Langsung dengan Gubernur Sri Sultan Hamengkubuwono X
Senin, 30 Maret 2026
Nasional
Roy Pastikan Tifa Konsisten, Sebut Kurang Ajar Penyeretan Nama Tokoh Nasional di Isu Ijazah Jokowi
Sabtu, 28 Maret 2026
Live Update
LIVE UPDATE SORE: Kronologi Pembunuhan Dokter Shanti Hastuti, Menhut Akhiri Konflik Gajah-Manusia
Jumat, 27 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.