Terkini Nasional
Ungkap Rekening FPI yang Diblokir PPATK: Milik Pengurus Pusat, Daerah dan Perseorangan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri menyampaikan rekening Front Pembela Islam (FPI) yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diketahui milik sejumlah pihak.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan rekening FPI tersebut diketahui atas nama pengurus pusat, daerah, hingga perseorangan yang terafiliasi dengan FPI.
"Telah dianalisis oleh PPATK sebanyak 92 rekening ini terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan FPI," kata Brigjen Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (2/2/2021).
Rusdi juga menerangkan 92 rekening FPI yang diblokir tersebut tersebar di 18 bank di Indonesia. Nantinya, analisis dari PPATK itu menjadi pertimbangan penyidik mendalami unsur pidana di balik rekening tersebut.
"92 rekening ini terdapat pada 18 bank yang ada di Indonesia. Tentunya hasil analisis PPATK menjadi masukan dari Bareskrim Polri dan tentunya Bareskrim Polri akan tindaklanjuti ada atau tidaknya tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana yang ada pada organisasi FPI," jelasnya.
Baca: Analisis PPATK soal Rekening FPI Sudah Selesai, Polri Gelar Rapat dengan PPATK bersama Densus 88
Rusdi menerangkan penyidik Bareskrim juga tengah melakukan gelar perkara dengan PPATK dan sejumlah stakeholder lain pada hari ini terkait rekening FPI tersebut.
"Hari ini Polri dengan PPATK telah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka menyamakan persepi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap beberapa rekening yang terkait dengan FPI," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara dugaan adanya unsur tindakan melawan hukum 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) yang telah diblokir oleh PPATK.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan gelar perkara akan dilakukan pada Selasa 2 Februari 2021 besok.
"Insha Allah hari Selasa akan digelar bersama penyidik dan fungsi terkait," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).
Nantinya, kata Andi, pihaknya akan melibatkan penyidik dari tim Detasemen Khusus Anti-teror 88 dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
"Penyidik akan melibatkan teman-teman penyidik Densus dan Dittipideksus, termasuk tentunya mengundang rekan-rekan dari PPATK sendiri," terangnya.
Polri pun menjelaskan alasan melibatkan tim Densus 88 dalam kegiatan gelar perkara tersebut. Termasuk ketika ditanya kemungkinan dugaan adanya aliran dana kepada jaringan teroris dari rekening FPI tersebut.
"Tentunya Polri melihat segala kemungkinan. Ketika rapat yang dihadiri oleh personil dari Bareskrim Polri dan juga personel dari Densus 88. Mengapa dilibatkan? Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI," jelasnya.
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih rinci pembahasan gelar perkara tersebut. Pun ketika ditanya soal nominal uang yang ada di dalam 92 rekening milik FPI tersebut.
Baca: Konferensi Pers Polri soal Kasus Abu Janda dan Pemeriksaan Rekening FPI
"Itu tidak bisa kita ekspos, tidak perlu diungkap di publik. Mohon maaf," tandas Rusdi.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya memberikan pernyataan terkait status analisis dan pemeriksaan terhadap rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terafiliasinya,
Kepala PPATK Dian Ediana RAE mengatakan, sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-undang (UU), PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi.
"Tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK. Tujuannya untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut paska ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang," ujarnya melalui siaran pers, Minggu (31/1/2021).
Sementara, hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum.
"Selanjutnya, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut," pungkas Dian.
Adapun PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelejen keuangan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU Nomor 9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan atau sumber informasi lainnya.(*)
Videografer: Igman Ibrahim
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Rasa Syukur Suster Natalia Kasus Dana Paroki Aek Nabara Berakhir, BNI Kembalikan Uang Rp28 Miliar
Kamis, 23 April 2026
Nasional
Terungkap di Sidang Pemerasan Noel, Rekening Staf TU Sekolah Catat Transaksi hingga Rp1,5 Miliar
Jumat, 6 Maret 2026
Tribunnews Update
FPI Desak Prabowo Tarik RI Keluar dari BoP, Ungkit Sejarah Masa Lalu: Kita Tidak Percaya AS-Israel
Jumat, 6 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Pembukaan Rekening, Penelusuran Dana Judi Online Kini Terpusat
Kamis, 5 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Cek Rekening! THR ASN-Pensiunan Sudah Cair Bertahap Mulai 26 Februari, Anggaran Naik 10 Persen
Rabu, 4 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.