Terkini Nasional
Satgas Covid akan Berikan Sanksi pada Rumah Sakit yang Tak Terima Pasien Covid-19
TRIBUN-VIDEO.COM, AMBON - Satuan Tugas (satgas) Penanganan Covid-19 memperingatkan pihak rumah sakit agar menerima pasien Covid-19 yang datang.
Dikutip dari laman resmi Covid19.go.id, hal ini menyusul adanya laporan dari sejumlah media massa, yang mengabarkan ada seorang pasien di Depok, Jawa Barat yang ditolak rumah sakit.
Bahkan diharuskan membayar uang muka untuk mendapatkan ruang isolasi.
"Keadaan ini tidak bisa dibenarkan. Seperti yang selalu disampaikan, perawatan terkait Covid-19, sepenuhnya ditanggung negara, atau pemerintah," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Gedung BNPB, Kamis (28/1/2021).
Pihaknya mengimbau agar rumah sakit dapat mengikuti aturan pemerintah dalam menangani pasien Covid-19.
Jika tidak dipatuhi oleh pihak rumah sakit, maka akan ada sanksi yang akan diberikan apabila terbukti adanya pelanggaran atas aturan tersebut.
Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 terus memonitor pelanggaran seperti itu.
Sehingga bagi masyarakat yang mengalaminya, segera melaporkan ke dinas kesehatan setempat atau satgas setempat.
"Mohon agar semua rumah sakit mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dan selalu berkoordinasi apabila ada kendala, agar tidak menyulitkan masyarakat," ucap Wiku.
Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga menganjurkan para tenaga kesehatan untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19.
Pasalnya, tenaga kesehatan merupakan kelompok rentan tertular Covid-19.
Tidak hanya itu, tim tenaga kesehatan juga menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Berdasarkan penelitian, tenaga kesehatan memiliki risiko penularan tiga kali lebih besar dari masyarakat pada umumnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika Rumah Sakit Tak Terima Pasien Covid-19, Satgas Covid-19 Sebut akan Ada Sanksi
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Wacana Trump Berlakukan Sanksi 50 Persen bagi Negara Pemasok Senjata Iran Selama Gencatan Senjata
4 hari lalu
Viral
TIPU 700 RUNNERS! TAMPANG Panitia Event Lari Bodong di Bogor Terungkap, Ternyata Berasal dari Depok
Minggu, 5 April 2026
Polisi Depok Ungkap 4 Kg Sabu dan 1.000 Pil Ekstasi: Empat Orang Ditangkap
Selasa, 31 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.