KACAMATA HUKUM
Dalam UU Advokat Tak Bisa Dituntut Perdata dan Pidana saat Menjalankan Profesi dengan Iktikad Baik
Lihat video selengkapnya di SINI
TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam Pasal 16 UU Advokat disebutkan advokat tidak bisa dituntut secara perdata dan pidata saat menjalankan profesi dengan iktikat yang baik.
Sutarto, S.H., M Hum, Advokat dan Konsultan Hukum di Solo katakan akan tetapi jika ada advokat yang tidak mempunyai itikad baik itu adalah kesalahan advokat dan ada aturan tersendiri
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Nasib Saor Siagian Usai Desak Hercules Ditangkap & Singgung Ormas Grib Biang Onar & Bawa Senjata
5 hari lalu
Viral News
LIVE: Hercules Murka Advokat Ngadu ke DPR Minta Ketum GRIB Ditangkap: Saya Bawa ke Hukum
5 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Advokat Minta Hercules & GRIB Jaya Ditindak, Satgas Antipremanisme Dibentuk
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Advokat Desak Hercules Ditangkap, Saor Siagian Singgung Ada Ormas Biang Onar & Bawa Senjata
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.