Rabu, 14 Mei 2025

KACAMATA HUKUM

Dalam UU Advokat Tak Bisa Dituntut Perdata dan Pidana saat Menjalankan Profesi dengan Iktikad Baik

Kamis, 28 Januari 2021 21:07 WIB
Tribunnews.com

Lihat video selengkapnya di SINI

TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam Pasal 16 UU Advokat disebutkan advokat tidak bisa dituntut secara perdata dan pidata saat menjalankan profesi dengan iktikat yang baik.

Sutarto, S.H., M Hum, Advokat dan Konsultan Hukum di Solo katakan akan tetapi jika ada advokat yang tidak mempunyai itikad baik itu adalah kesalahan advokat dan ada aturan tersendiri

Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved