KACAMATA HUKUM
Penjelasan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Menyebutkan Melakukan Vaksin adalah Wajib
Baca selengkapnya di LINK INI
TRIBUN-VIDEO.COM - UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Menyebutkan Melakukan Vaksin adalah Wajib
Taufiq Nugroho SH MH selaku Advokat Hukum sekaligus Direktur Law Firm Taufiq Nugroho & Partner menjelaskan pengertian dari pasal tersebut.
Untuk selengkapnya simak video di atas.(*)
Baca: Peraturan Daerah soal Pelaksanaan Vaksinasi Harus Tetap Mengacu pada UU Karantina
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
Viral News
Belum Ditahan Terkait Kasus Skincare Merkuri, Mira Hayati dan Agus Salim Dibantarkan ke Rumah Sakit
Rabu, 22 Januari 2025
Viral News
Profil Mira Hayati, Bermula dari Biduan Kemudian Jadi Bos Skincare dengan Klaim Omset Miliaran
Rabu, 22 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.