KACAMATA HUKUM
Perbedaan Ancaman Pidana untuk Vaksinasi Covid-19 dan Vaksin yang Lain
Selasa, 26 Januari 2021 21:02 WIB
Tribunnews.com
Baca selengkapnya di LINK INI
TRIBUN-VIDEO.COM - Ancaman pidana untuk orang melakukan vaksin Covid-19 dengan vaksin lainnya berbeda.
Taufiq Nugroho SH MH selaku Advokat Hukum sekaligus Direktur Law Firm Taufiq Nugroho & Partner tegaskan kebijakan vaksinasi Covid-19 dalam keadaan darurat jadi berbeda dengan vaksin yang biasanya.
Untuk selengkapnya simak video di atas.(*)
Baca: Kasus Habib Bahar Bin Smith Seharusnya Dihentikan, Kuasa Hukum: Korban Sudah Cabut Laporan
Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
VIDEO TERKAIT
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.