Kacamata Hukum
Apakah Menolak Vaksin Covid-19 termasuk dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia?
Baca selengkapnya DI SINI
TRIBUN-VIDEO.COM - Taufiq Nugroho SH MH selaku Advokat Hukum sekaligus Direktur Law Firm Taufiq Nugroho & Partner jelaskan UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 5 sebutkan semua orang berhak secara mandiri dalam pelayanan kesehatan.
Dalam hal ini Undang-Undang ini dibuat tidak dalam kondisi darurat yang artinya dalam kondisi pandemi Covid-19 pemerintah bisa membuat kebijakan baru untuk pencegahan dan mengurangi wabah virus Covid-19 demi keselamatan warga.
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
Regional
PMK Merebak ke Wilayah Semarang! Dispertan Berkunjung ke Sumber Rejeki Mijen untuk Vaksinasi Ternak
Kamis, 16 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.