Kacamata Hukum
Ancaman Hukum Jika Mengajak Tidak Melakukan Vaksin dan Disebarkan di Media Sosial
Baca selengkapnya DI SINI
TRIBUN-VIDEO.COM - Ada beberapa ancaman hukum jika kita sengaja mengajak untuk tidak melakukan vaksin dan disebarkan media sosial.
Taufiq Nugroho SH MH selaku Advokat Hukum sekaligus Direktur Law Firm Taufiq Nugroho & Partner jelaskan hal itu tergantung konten yang dibuat si pengajak.
Jika menyebarkan hoaks tanpa ada dasar bisa terkena UU ITE.
Perilaku tersebut bisa dikatakan menentang kebijakan pemerintah.
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
4 Desa di Cilacap Masuk Kategori KLB Campak, Dinas Kesehatan Galakkan Vaksinasi
Kamis, 2 April 2026
Terkini Nasional
Ditinggal Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Kekeh Ajukan Kembali Uji Materi UU ITE ke MK
Senin, 16 Maret 2026
Tribunnews Update
MK Tegaskan Gugatan Roy Suryo cs soal UU ITE Tidak Jelas & Tak Lazim: Untuk Kepentingan Pemohon
Senin, 16 Maret 2026
Selebritis
Pembelaan Zendhy Kusuma Dituduh Curi Makanan di Restoran Nabila, Sebut Rekaman CCTV Tak Utuh
Minggu, 8 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.