TRIBUNNEWS UPDATE
Terungkap Prostitusi di Sepanjang Jalur Puncak Bogor, Pakai Modus Menawarkan Vila
TRIBUN-VIDEO.COM - Satreskrim Polres Bogor, Jawa Barat berhasil mengungkap prostitusi berkedok penawaran vila di sepanjang jalur Puncak Bogor.
Polisi pun meringkus dua orang muncikari yakni Vina (35) dan Lilis (33).
Dalam kasus itu terungkap bahwa Vina mendapat pesanan empat PSK dari Lilis selaku karyawan vila.
Dilansir oleh Kompas.com, Jumat (22/1), Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kasus prostitusi tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat di sebuah vila yang ada di kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Penyediaan jasa PSK yang biasa disebut dengan muncikari atau germo dengan mengantar ke vila-vila sesuai permintaan dari pelanggan untuk menjualnya di wilayah Puncak dengan tujuan exploitasi seksual," kata Harun di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (22/1/2021).
Dalam kasus tersebut, terungkap bahwa Vina mendapat pesanan empat pekerja seks komersial dari Lilis selaku karyawan vila.
Baca: Polisi Ungkap Kasus Prostitusi di Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat, 5 Orang Dinyatakan Buron
Empat korban yang dipesan berinisial LL (17), SH (24), R (20), dan IM (21).
Masing-masing dikenai tarif Rp500 ribu per orang dengan sistem short time.
Dua korban berasal dari Bogor sedangkan dua lainnya berasal dari Cianjur.
Tidak sampai disitu, empat korban langsung melayani tamu di mana uang dari tamu diserahkan oleh Lilis kepada Vina.
Dari hasil pembayaran tersebut, kedua tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp100 ribu dari setiap satu perempuan atau korban.
"Masing-masing mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000 dari setiap orangnya. Total yang diterima korban hanya Rp300.000," ujar dia.
Baca: Fakta Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka, Amankan 50 Orang hingga Tarif Mulai Rp200 Ribuan
Berdasarkan penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp2 juta, dua unit smartphone, dan empat kondom berbagai jenis merek.
Harun menyebut, kasus itu telah berlangsung selama setahun atau sejak awal pandemi Covid-19.
Atas perbuatannya, kedua muncikari dijerat Pasal 2 UU Trafficking Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP.
Dengan minimal hukuman penjara selama tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal UU No. 2 TP. Perdagangan Orang, pidana penjara minimal hukuman 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," jelas dia.
(Tribun-video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Marak Prostitusi di Sepanjang Jalur Puncak Bogor Berkedok Penawaran Vila
LIVE UPDATE
Parkir Sembarangan di Area Stadion Pakansari Bogor, Belasan Mobil Diderek Petugas
10 jam lalu
Tribunnews Update
Kasubag Satpol PP Kota Bogor Nekat Gadai SK Pegawai Anak Buah, Wali Kota Siapkan Sanksi
12 jam lalu
Tribunnews Update
SK Pegawai Digadai Atasan ke Bank, 14 Satpol PP Kota Bogor: Pak Gubernur Dedi Tolong Bereskan
12 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.