Fakta Viral
Viral Kabar Kasdim Gresik Meninggal seusai Divaksin Covid-19, Pelaku Penyebar Hoaks Ditangkap
TRIBUN-VIDEO.COM - Sempat beredar kabar adanya seorang perwira TNI Kasdim 0817 Gresik bernama Mayor Infanteri Sugeng Riyadi meninggal dunia setelah disuntik vaksin Covid-19 Sinovac.
Kabar tersebut sempat menghebohkan masyarakat hingga akhirnya dipastikan hoaks.
Kepala Penerangan Kodam V Brawijaya Kolonel Artileri Medan Imam Haryadi menjelaskan bahwa foto yang tersebar dalam hoaks tersebut bukanlah Mayor Sugeng.
Pada hari vaksinasi pertama, Jumat (15/1/2021) memang ada seorang perwira di jajaran Kodim 0817Gresik yang meninggal dunia.
Dia adalah Danramil Kebomas yakni Mayor Kavaleri Gatot Supriyono yang meninggal dunia karena penyakit jantung.
Danramil tersebut juga dipastikan belum pernah mendapatkan vaksin Covid-19.
Kemudian dari informasi awal polisi yang langsung melacak penyebar hoaks tersebut mendapatkan bahwa pelaku penyebaran ada di beberapa tempat yang berbeda.
Ada pelaku yang berada di daerah Jawa Timur dan sejumlah pelaku lainnya berada di Yogyakarta dan DKI Jakarta.
Sementara itu Mayor Sugeng sendiri mengaku kaget mendengar hoaks kabar dirinya meninggal dunia.
Apalagi Mayor Sugeng dipastikan sehat dan masih beraktivitas seperti biasa usai penyuntikan vaksin di RSUD Ibnu Sina Gresik.
Setelah serangkain penyidikan polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penyebar hoaks Mayor Sugeng meninggal dunia.
Pelaku diketahui berinisial TS (44) warga Gresik, yang merupakan terpidana kasus pembunuhan yang mendekam di Lapas Porong Sidoarjo.
TS menyebar berita bohong melalui handphone miliknya.
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan TS ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan patroli siber setelah kabar hoaks itu beredar.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap TS untuk mengetahui motifnya menyebarkan hoaks tersebut.
Sementara itu Kepala Lapas Porong, Gun Gun Gunawan mengatakan dari pengakuan tersangka TS ia mendapat handphone dari temannya dengan cara diselundupkan.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.(*)
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: TribunWow.com
To The Point
Vaksin AstraZeneca Disebut Punya Efek Samping Berbahaya Berupa TTS, Benarkah?
Senin, 6 Mei 2024
Tribunnews Update
Fakta-fakta Viral Event KAWS Holiday: Ada Patung Pink Raksasa Rebahan Tutup Mata di Candi Prambanan
Senin, 21 Agustus 2023
HAJI 2023
Mengenal Sejumlah Vaksinasi yang Perlu Dilakukan Jemaah Haji, Ada Vaksin Covid-19 hingga Polio
Kamis, 1 Juni 2023
Mancanegara
Mantan Presiden Brasil Terlibat Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Vaksin Covid-19, Rumah Digerebek
Kamis, 4 Mei 2023
Terkini Nasional
Masyarakat Umum Sudah Bisa Dapat Booster Kedua Vaksin Covid-19, Jubir Kemenkes Beri Keterangan
Selasa, 24 Januari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.