Kacamata Hukum
Penjelasan Pasal 267 KUHP Terkait Dokter yang Sengaja Membuat Surat Keterangan Swab PCR Palsu
Kamis, 21 Januari 2021 00:22 WIB
Tribunnews.com
Simak video lengkapnya DI SINI
TRIBUN-VIDEO.COM - Advokat DPC Peradi Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Prabawa S.H menjelaskan perihal pasal 267 KHUP terkait dokter yang dengan sengaja membuat surat keterangan palsu.
Baik dokter dan pembeli bisa diancam 4 tahun penjara.
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
VIDEO TERKAIT
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.