Kamis, 15 Mei 2025

Kacamata Hukum

Penjelasan Pasal 267 KUHP Terkait Dokter yang Sengaja Membuat Surat Keterangan Swab PCR Palsu

Kamis, 21 Januari 2021 00:22 WIB
Tribunnews.com

Simak video lengkapnya DI SINI

TRIBUN-VIDEO.COM - Advokat DPC Peradi Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Prabawa S.H menjelaskan perihal pasal 267 KHUP terkait dokter yang dengan sengaja membuat surat keterangan palsu.

Baik dokter dan pembeli bisa diancam 4 tahun penjara.

Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com

VIDEO TERKAIT

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved