Kacamata Hukum
Apakah Dokter bisa Dipidanakan terkait Pemalsuan Surat Swab PCR?
Kamis, 21 Januari 2021 00:22 WIB
Tribun Video
Simak video lengkapnya DI SINI
TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak-pihak yang terkait dalam pemalsuan surat tes Swab PCR dari Dokter hingga orang yang mengedarkan bisa juga terkena ancaman pidana.
Advokat DPC Peradi Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Prabawa S.H katakan hal itu tergantung pada keterkaitan proses pemalsuannya.
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribun Video
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribun Video
VIDEO TERKAIT
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.