Terkini Daerah
Ayah yang Digugat Anak Kandungnya Didampingi 20 Pengacara, Sudah Tak Akui 4 Anak
TRIBUN-VIDEO.COM - RE Koswara kakek 85 tahun asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung yang digugat Rp 3 miliar oleh anak kandungnya baru mengetahui jika Masitoh anak ketiganya meninggal dunia setelah sidang perdata digelar.
Masitoh adalah kuasa hukum Deden anak kedua Koswara. Masitoh mendampingi Deden, kakaknya untuk menggugat tanah waris milik ayahnya.
Masitoh meninggal karena penyakit jantung pada Senin (18/1/2021).
Ia dimakamkan pada Selasa (19/1/2021) di hari yang sama dengan persidangan sang ayah yang digelar di Pengdilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung.
Sementara itu kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menerangkan, ada 20 advokat yang resmi jadi kuasa hukum Koswara.
"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," ucap Bobby. Menurut secara perkara, gugatan yang dilayangkan cacat formil. Seharusnya, bukan gugatan perbuatan melawan hukum namun wanprestasi.
"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya. Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," jelas dia.
Baca: Anak Gugat Ayah di Bandung, Kakek Koswara Digugat Rp3 Miliar karena Tanah Warisan: Saya Takut
Sementara itu anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, mengaku terenyuh mendengar Koswara yang digugat oleh anak kandungnya.
Untuk itu dia mengaku siap untuk mendampingi Koswara.
"Saya sudah bicara denga advokatnya Pak Koswara, Pak Bobby Herlambang, dan saya akan melakukan pendampingan sampai masalahnya selesai," ungkap Dedi.
Mantan Bupati Purwakarta ini berharap masalah tersebut bisa selesai dengan jalan damai.
"Bersama advokat kita cari jalan musyawarah," tuturnya. Dedi pun berharap Koswara mau memaafkan anak ketiganya yang telah meninggal dunia, Masitoh, yang memilih untuk membela Deden dalam proses gugatan tersebut.
"Mudah-mudahan bapaknya meridhokan semua, memaafkan seluruh kesalahan anaknya (Masitoh) dan amal ibadah anaknya diterima di sisi Allah," kata dia.
Bapaknya membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Kuasa Hukum dan Gugat Ayahnya Rp 3 Miliar, Masitoh Meninggal Serangan Jantung Sehari Sebelum Sidang"
Sumber: Tribun Jabar
LIVE UPDATE
Warisan Leluhur, Tradisi Mapag Kanjeng Dalem Warnai Perayaan HUT ke-544 Kabupaten Cirebon
Jumat, 3 April 2026
Tribunnews Update
Dedi Mulyadi Berduka 3 Prajurit TNI Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon, 1 Personel Asal Cimahi
Rabu, 1 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Prediksi Skor Laga Indonesia vs Bulgaria Tepat, KDM: Skornya Benar, cuma Pemenangnya Bukan Kita
Senin, 30 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Momen Dedi Mulyadi Usai Laga Final Indonesia vs Bulgaria, Hampiri Penonton di Selasar SUGBK
Senin, 30 Maret 2026
Terkini Nasional
Muak Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki! Bocah-bocah di Kalbar Minta Gubernurnya Diganti KDM
Senin, 30 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.