Kacamata Hukum
KACAMATA HUKUM: Hukum bagi Penolak Vaksin
TRIBUN-VIDEO.COM - Halo Tribunners, Kacamata hukum kali ini kita akan mengangkat tema hukuman bagi penolak vaksin Covid-19.
Minggu lalu, vaksinasi Covid-19 perdana telah dilakukan.
Presiden Joko Widodo menjadi orang Indonesia pertama yang divaksin.
Pemerintah memang mewajibkan semua masyarakat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sayangnya, keraguan masih menyelimuti beberapa orang atas vaksin itu.
Beberapa waktu lalu, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan sanksi pidana bisa saja dijerat bagi penolak vaksin Covid-19.
Isu ancaman pidana itu cukup membuat polemik di tengah publik.
Untuk mengetahuinya lebih dalam lagi, kita sudah terhubung dengan narasumber Bapak Taufiq Nugroho SH MH selaku Advokat Hukum sekaligus Direktur Law Firm Taufiq Nugroho & Partner.
Catatan Redaksi: Bersama kita lawan virus corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Reporter: Shella Latifa A
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.