KACAMATA HUKUM
Ancaman Hukuman Pemalsu Surat Swab PCR apakah Berlaku Sama dengan Pemalsuan KTP dan KK?
TRIBUN-VIDEO.COM - Advokat DPC Peradi Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Prabawa S.H jelaskan pasal-pasal yang terkait dalam pemalsuan surat Swab PCR bisa digunakan untuk ancaman pemalsuan dokumen KTP, KK, STNK, dan sejenisnya.
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Videografer: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
Live Update
Aksi Nekat Pasangan Suami Istri di Jember, Palsukan KTP demi Kredit Bank, Berakhir Dibekuk Polisi
Jumat, 17 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.