KACAMATA HUKUM
Ancaman Pidana untuk Orang yang Ikut Mempromosikan Surat Tes Swab PCR Palsu
Senin, 18 Januari 2021 14:21 WIB
Tribunnews.com
SIMAK VIDEO SELENGKAPNYA DI SINI
TRIBUN-VIDEO.COM - Ada ancaman pidana bagi orang yang ikut mempromosikan agar membeli surat tes Swab PCR palsu.
Advokat DPC Peradi Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Prabawa S.H menjelaskan pasal-pasal dan ancaman pidana bagi kasus tersebut.
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
VIDEO TERKAIT
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.