Selasa, 14 April 2026

Kabar Selebriti

Hari Ini Nindy Ayunda Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Polisi Terkait Kasus Suaminya

Senin, 18 Januari 2021 10:09 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM  - Penyanyi Nindy Ayunda dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.

Nindy Ayunda akan diperiksa penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Senin (18/1/2021) pagi ini.

Pemeriksaan Nindy Ayunda terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, psikotropika hingga kepemilikan senjata api ilegal Askara Parasady Harsono, suaminya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradoba Siregar mengatakan, penyidik sudah mengirim surat pemanggilan pemeriksaan untuk Nindy Ayunda.

"Kamu sudah kirim surat panggilan Nindy Ayunda untuk diperiksa sebagai saksi kasus suaminya," kata Ronaldo Maradona Siregar, Jumat (15/1/2021).

Kanit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora memastikan surat panggilan Nindy Ayunda sudah dikirimkan petugas.

Askara Parasandy Harsono ditangkap di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).

Ketika polisi menangkap Askara Parasady Harsono, Nindy Ayunda diketahui sedang tidak berada di rumah.

Saat itu polisi hanya mendapati Askara Parasady Harsono bersama kedua anaknya saja.

Polisi mengamankan barang bukti berupa psikotropika happy five 1,5 butir, alat hisap narkotika dan pelumas rubricant bergambar canabis.

Polisi juga menemukan senjata api ilegal Bareta kaliber 3,65 dan 50 peluru tajam.

Sejak ditangkap, suami Nindy Ayunda ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

Suami Nindy Ayunda dijerat Pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Askara Parasady Harsono diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hari Senin Ini Nindy Ayunda Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Polisi Terkait Penangkapan Suaminya

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Desy Noormawati Amalia
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved