Jumat, 23 Mei 2025

Internasional

Melakukan Pelecehan Seksual Sampai Spionase, Harun Yahya Dihukum 1.000 Tahun Penjara

Selasa, 12 Januari 2021 23:13 WIB
Serambi Indonesia

TRIBUN-VIDEO.COM - Ingatkah Anda dengan Harun Yahya? Pria ini pernah viral di Indonesia pada tahun 2000-an melalui VCD dan buku-buku agamanya.

Pria yang bernama asli Adnan Oktar ini dikenal di negaranya sebagai televangelis, penulis buku-buku Islam dan juga pendakwah.

Kini pria yang berusia 64 tahun itu ditahan oleh kepolisian Turki. Ia harus dijatuhi hukuman selama 1.075 tahun penjara karena terbukti melakukan kejahatan seksual.

Vonis terhadap Harun Yahya dijatuhkan oleh pengadilan di Istanbul, Turki, pada Senin (11/1/2021) laporan BBC Indonesia.

Dilansir The Guardian, Adnan Oktar sebelumnya ditahan oleh kepolisian Istanbul pada 2018 bersama lebih dari 200 tersangka lain di kelompoknya.

Dia disebut seorang televangelis karena kerap berdakwah di televisi bersama para wanita berpakaian minim yang dia sebut "anak kucing".

Baca: Viral Video Tempat Wisata Air Dipadati Pengunjung karena Ada Diskon, Pemprov Jabar Lakukan Penutupan

Dilansir dari Kompas.com pada (12/1/2021), di salah satu acara dakwahnya, Harun Yahya sering menyampaikan ide kreasionisme dan nilai-nilai konservatif.

Sementara terlihat ia dikelilingi para wanita mengelilinginya dengan pakaian terbuka, tampak dari mereka menjalani operasi plastik.

Bahkan ia juga diiringi dengan musik yang ceria di sebuah studio TV di Turki.

Melansir stasiun televisi NTV, Harun Yahya divonis lebih dari 1.000 tahun penjara karena melakukan penyerangan seksual.

Bahkan disebut juga ia juga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, penipuan dan spionase politik dan militer.

Pengadilan juga menghukum dua eksekutif lain di organisasi Oktar, Tarkan Yavas dan Oktar Babuna, masing-masing selama 211 dan 186 tahun.(*)

Editor: fajri digit sholikhawan
Sumber: Serambi Indonesia

Tags
   #pelecehan seksual   #spionase   #Harun Yahya   #Istanbul   #Turki

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved