Terkini Nasional
Begini Cara Dapatkan BLT PKH 2021 untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini, Total Terima Rp3 Juta
TRIBUN-VIDEO.COM - Program BLT PKH 2021 telah diluncurkan pemerintah sejak 4 Januari.
Ibu-ibu hamil menjadi salah satu penerima BLT PKH.
Dilansir dari laman resmi kemensos.go.id, ibu hamil bisa mendapatkan bansos BLT PKH 2021 sebesar Rp3 juta.
Diketahui, 3 bansos yang disalurkan pada 4 Januari 2021 yakni, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Mengutip laman resmi pkh.kemensos.go.id, bantuan PKH diberikan kepada beberapa kelompok masyarakat.
Mereka adalah ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan masyarakat lanjut usia (lansia).
Rincian besaran bantuan
Berikut rincian bantuan PKH per kategori anggota keluarga yang diterima dalam 1 tahun:
1. Ibu hamil mendapatkan bantuan Rp3 juta per 1 tahun
2. Anak usia dini, mendapatkan bantuan Rp3 juta per 1 tahun
3. Penyandang disabilitas, mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per 1 tahun
4. Lanjut usia atau 70 tahun ke atas, mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per 1 tahun
Untuk Program Keluarga Harapan, disalurkan dalam empat tahap yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Bagaimana cara mendapatkannya bisa disimak sebagai berikut;
1. Seperti prosedur bantuan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Tak berhenti di situ, setelah menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi oleh Ibu hamil di antaranya;
1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
Calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS. Caranya, yakni sebagai berikut:
1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Wali kota/Kabupaten.
5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.
Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan. (Tribun-Video/Rena Laila)
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribun Video
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Bansos, Gus Ipul: Jangan Sampai Terulang di Kemensos
Rabu, 20 Agustus 2025
Live Update
Polres Pesawaran Salurkan Beras SPHP ke Masyarakat, Dijual Murah Rp12.500 per Kg
Minggu, 10 Agustus 2025
Tribunnews Update
Dedi Mulyadi Tindak Tegas Penerima Bansos yang Disalahgunakan untuk Main Judi Online: Setop Bantuan!
Minggu, 10 Agustus 2025
PPATK: 78 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judi Online: Transaksi Capai Rp542 M
Kamis, 7 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.