Jumat, 1 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Bukan PSBB, Pemerintah Pakai Istilah PPKM dalam Pembatasan Kegiatan Masa Pandemi Tahun Ini

Jumat, 8 Januari 2021 09:48 WIB
Kontan

TRIBUN-VIDEO.COM - Tingginya kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 sampai 25 Januari 2021 di Pulau Jawa dan Bali.

Tak lagi menggunakan istilah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, pemerintah kini memilih menggunakan istilah baru dalam pembatasan sosial akibat pandemic corona yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto.

Dalam diskusi BNPM, Kamis (7/1) ia menyebutkan PPKM sebagai kebijakan baru pemerintah dalam pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia.

Istilah ini berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)

Airlangga menegaskan masyarakat tida perlu panik dengan istilah baru ini.

“Pertama, kami tegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat, jadi masyarakat jangan panik,” ujar Airlangga, Kamis (7/1).

Menurutnya, kebijakan ini diambil dengan melihat perkembangan kasus Covid-19.

Ia menambahkan PPKM bukan menyetop seluruh kegiatan.

Kegiatan tertentu tetap bisa berjalan, seperti kegiatan sektor esensial, baik pangan, energi, perhotelan.

“Instruksi Mendagri sudah diterbitkan dan gubernur akan menerbitkan surat edaran yang di Bali, dan direncanakan di DKI," ujar Airlangga.

Rencananya, wilayah DKI akan diberlakukan PPKM setelah edaran Gubernur DKI diterbitkan.

Lantas apa beda kebijakan PSBB dengan PPKM?

Pertama, Airlangga menginformasikan PPKM adalah  pembatasan berskala mikro sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah.

"Nanti pemerintah daerah, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," kata Airlangga.

Kedua, mekanisme PPKM dan PSBB berbeda.

Jika PSBB inisiatif awal berupa pengajuan pembatasan ada di pemerintah daerah, dalam pembatasan PPKM ada di tangan pemerintah pusat.

Pemerintah pusat menetapkan kriteria awal terhadap daerah-daerah untuk dilakukan pembatasan.

Daerah yang masuk dalam kriteria harus menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat. (Tribun-video.com/Kontan.co.id)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Bukan PSBB, pemerintah pakai istilah baru PPKM dalam pembatasan kegiatan, ini bedanya

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Bhima Taragana
Sumber: Kontan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved