Rabu, 8 April 2026

Terkini Nasional

Mensos Risma Ingatkan Semua Bansos Dilarang Dipakai untuk Beli Rokok dan Miras

Selasa, 5 Januari 2021 11:58 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memberikan arahan penggunaan bantuan sosial (bansos) yang disalurkan ke masyarakat pada tahun 2021.

Risma, panggilan akrab Tri Rismaharini, mengatakan bahwa petugas bank maupun PT POS yang ditunjuk untuk menyalurkan bansos ke Program Keluarga Harapan (PKH) akan memberikan edukasi.

Edukasi yang dimaksudkan yakni memberikan masukan agar bansos bisa digunakan agar bijak dan tepat.

Hal itu disampaikan Risma saat peluncuran bansos se-Indonesia tahun 2021 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/1/2021).

"Seperti peningkatan kesehatan keluarga, peningkatan pendidikan anak dan mengurangi beban keluarga, kebutuhan dasar modal usaha dan sebagian untuk ditabung," kata Risma.

Lalu, keluarga sembako yang diserahkan dalam bentuk bantuan pangan tunai Rp200.000 per bulan per keluarga dibelannjakan di warung setempat atau tempat-tempat penjualan bahan pokok.

Sementara, bantuan tunai Rp300 ribu per bulan per keluarga yang tentunya diberikan kepada mereka di luar penerima PKH dan kartu sembako untuk dimanfaatkan membeli kebutuhan pokok.

Mulai dari beras, jagung, lauk pauk, sayur mayur buah-buahan dan keperluan lain yang bermanfaat dalam menghadapi Covid-19.

"Kemudian, kami sampaikan juga larangan semua bantuan untuk dibelikan rokok dan miras (minuman keras,red) untuk hal tersebut. Kami mohon dukungan dari semua stakeholders dan media untuk terus mensosisalisasikan di lapangan terutama keluarga penerima bansos," jelas Risma.(*)

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved