TRIBUNNEWS UPDATE
Masyarakat yang Sengaja Menolak Vaksinasi Covid-19 Bakal Didenda, Wagub DKI Ungkap Sanksinya
TRIBUN-VIDEO.COM - Mulai 31 Desember 2020 diketahui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai mengirim sms blast kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah telah terdaftar pada tahap pertama.
Mengenai hal ini Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, ada sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.
Hal ini berdasar pada peraturan yang ada dimana penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.
Ariza menyebutkan, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca: Jubir Satgas Covid 19 Beri Jawaban soal Jokowi yang Tak Masuk Penerima Vaksin Pertama
Maka masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast wajib mengikuti vaksinasi.
Dikutip drai Kompas.com, Riza berujar, sanksi akan diberikan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, tetapi menolak disuntik vaksin.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Namun, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi.
"Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," kata Ariza kepada wartawan, Senin (4/1/2021).
Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp5 juta.
Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.
Ariza menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan.
Baca: Kandungan Vaksin Covid-19 Sinovac, Biofarma: Ada Sel Ginjal Monyet Hijau Afrika Itu Tidak Benar
Jumlahnya diproyeksikan mencapai 119.145 orang.
"Penerima tahap pertama ditujukan kepada tenaga kesehatan, dengan sasaran di DKI sejumlah 119.145," kata Ariza.
Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan 453 fasilitas kesehatan (faskes) yang akan digunakan sebagai tempat vaksinasi Covid-19.
Dia menyebutkan, dengan persiapan ini, nantinya kapasitas vaksinasi di Ibu Kota diperkirakan mencapai 20.473 orang per hari. (Tribun-vido.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang Vaksinasi Covid-19, Wagub DKI Ingatkan Sanksi Denda Rp 5 Juta Bagi Penolak Vaksin"
TRIBUNNEWS UPDATE
Ikut Terdampak Perang AS-Iran, BPOM akan Panggil Industri Farmasi Bahas Stok Obat dan Vaksin
Kamis, 9 April 2026
Viral News
ALDIS BURGER UNTUK GUBERNUR! Aksi Aldi Taher saat Temui Pramono Anung untuk Promosikan Bisnisnya
Rabu, 8 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Jadi Dosen Tamu di Harvard Medical School, Kepala BPOM RI Sampaikan Gagasan soal Vaksin Maternal
Selasa, 7 April 2026
Viral
Viral Mobil Pemprov Jakarta Pakai Pelat Palsu! Kepergok Patroli Polres Bogor di Cisarua Puncak
Senin, 6 April 2026
LIVE UPDATE
Soroti Harga Kedelai hingga Plastik Naik, Pramono Anung Pastikan Inflasi DKI Jakarta Terkendali
Senin, 6 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.