Kacamata Hukum
KACAMATA HUKUM: Pasal untuk Menjerap Pelaku Revenge Porn
TRIBUN-VIDEO.COM - Kacamata hukum episode kali ini mengangkat tema "Pacar sebar foto vulgar karena putus cinta".
Masa kini seseorang bisa melakukan apa saja demi cinta, satu di antaranya sampai mengirimkan foto vulgar pribadi untuk sang pacar.
Saat hubungan ini kandas, lantaran sakit hati, satu lainnya mengancam untuk menyebarkan foto vulgar ke khalayak umum.
Kasus ini disebut dgn istilah revenge porn atau balas dendam porno.
Biasanya pihak yang menjadi korban adalah kaum perempuan.
Satu kasus erjadi bulan oktober lalu di Kebumen, seorang pria diringkus karena menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya di sosial media.
Hal ini terjadi karena tersangka kesal hubungan percintaannya kandas di tengah jalan.
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Reporter: Shella Latifa A
Videografer: fajri digit sholikhawan
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Tak Terima Diputus Cinta Instruktur Gym, Wanita di Sidomulyo Bengkulu Nekat Bakar Mantan Pacar
Kamis, 26 Maret 2026
Live Update
LIVE UPDATE SORE: Pria di Bengkulu Dibakar Mantan Pacar, Budi Arie Temui Jokowi Lebaran di Solo
Kamis, 26 Maret 2026
Tribunnews Update
Sakit Hati Diputus Hubungan, Wanita di Bengkulu Nekat Bakar Hidup-hidup Instruktur Gym
Kamis, 26 Maret 2026
Nasional
Jejak Kemesraan Pelaku & Korban Pembacokan UIN Suska Riau Terungkap, Video Syur Keduanya Disorot
Minggu, 1 Maret 2026
Terkini Nasional
VIDEO SYUR INARA RUSLI DISEBAR oleh Sopir Pribadinya? Kuasa Hukum Beberkan Ada Pihak Lain Terlibat
Kamis, 8 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.