Minggu, 12 April 2026

Kacamata Hukum

KACAMATA HUKUM: Pasal untuk Menjerap Pelaku Revenge Porn

Senin, 4 Januari 2021 16:12 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kacamata hukum episode kali ini mengangkat tema "Pacar sebar foto vulgar karena putus cinta".

Masa kini seseorang bisa melakukan apa saja demi cinta, satu di antaranya sampai mengirimkan foto vulgar pribadi untuk sang pacar.

Saat hubungan ini kandas, lantaran sakit hati, satu lainnya mengancam untuk menyebarkan foto vulgar ke khalayak umum.

Kasus ini disebut dgn istilah revenge porn atau balas dendam porno.

Biasanya pihak yang menjadi korban adalah kaum perempuan.

Satu kasus erjadi bulan oktober lalu di Kebumen, seorang pria diringkus karena menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya di sosial media.

Hal ini terjadi karena tersangka kesal hubungan percintaannya kandas di tengah jalan.

Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Shella Latifa A
Videografer: fajri digit sholikhawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved