Kamis, 2 Oktober 2025

INDONESIA UPDATE

Tegas Ancam PNS untuk Tak Terlibat FPI, Pemerintah Beri Sanski Berat jika Terbukti Melanggar

Sabtu, 2 Januari 2021 16:12 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) dilarang menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.

Tak hanya itu, ASN juga dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan tersebut.

Organisasi terlarang yang dimaksud di antaranya HTI, PKI hingga FPI.

Tiga organisasi terlarang yang dimaksud Thahjo adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta organisasi masyarakat yang baru saja dilarang pemerintah adalah Front Pembela Islam (FPI).

Bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi.

Baca: Guspardi Gaus Menilai Hadirnya UU Cipta Kerja Jadi Strategi Reformasi Regulasi

Hal ini lantaran organisasi tersebur sudah dilarang, dibekukan dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan apapun.

Tjahjo juga akan menerbitkan surat edaran ang melarang ASN untuk terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah, serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

Jika dilanggar maka ASN tersebut sudah dipastikan akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya.

Dengan tegas, Menteri Tjahjo mengatakan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam masalah terorisme dan radikalisme, terlibat dalam area rawan korupsi, dan penyalahgunaan obat terlarang.(*)

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Nila
Videografer: fajri digit sholikhawan
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved