Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Terungkap! 2 WNI Jadi Tersangka Kasus Parodi Lagu Indonesia Raya, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Sabtu, 2 Januari 2021 13:56 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus parodi lagu Indonesia Raya yang diunggah di kanal YouTube My Asean menyeret dua warga negara Indonesia (WNI) menjadi tersangka. Keduanya adalah NJ dan MDF.

NJ merupakan seorang WNI yang berada di Malaysia. Ia ditangkap Polis Di-Raja Malaysia (PDRM) di Sabah, Malaysia.

Sementara itu, MDF ditangkap Direktorat Tindak Pidana (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (31/12/2020).

Baca: Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Merupakan 2 WNI, Polisi Beberkan Kronologinya: Berawal dari Konten

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, kedua tersangka berteman di dunia maya. "Intinya bahwa antara NJ yang di Sabah, kemudian MDF yang ada di Cianjur ini berteman dalam dunia maya, dia sering berkomunikasi," ujar Argo dalam konferensi pers dikutip dari Kompas TV, Jumat (1/1/2021).

Dari penangkapan MDF, penyidik membawa sejumlah barang bukti dari kediaman MDF berupa ponsel, seperangkat personal computer (PC), akta kelahiran, dan kartu keluarga (KK).

Dari pemeriksaan sementara, orangtua MDF diketahui telah memberikan ponsel kepada pelaku sejak berusia 8 tahun.

Ketika beranjak dewasa, MDF telah menguasai cara-cara pelanggaran siber agar tidak terdeteksi oleh Kepolisian.

"Dia belajar bagaimana dia kalau ada pelanggaran pidana tidak terdeteksi, tapi ternyata terdeteksi juga," kata Argo.

Baca: Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap, Warga Ungkap Sosoknya: Sempat Diduga Terlibat Narkoba

Akibat perbuatannya, MDF disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, MDF juga dijerat Pasal 64 A juncto Pasal 70 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Kasus parodi lagu Indonesia Raya telah menggegerkan masyarakat Indonesia dan Malaysia.

PDRM telah bergerak cepat untuk menyelidiki kasus ini. Dari penyelidikan ini, PDRM menemukan fakta bahwa pelaku parodi bukanlah warga Malaysia, melainkan WNI.

PDRM telah menginterogasi seorang pekerja Indonesia berusia 40-an tahun di Sabah, yang juga salah satu tersangka kasus tersebut.

"Tersangka ditahan di Sabah pada Senin (28/12/2020) dan PDRM menemukan petunjuk baru dalam kasus ini," kata Abdul Hamid dikutip dari media Malaysia, Bernama.

Video parodi lagu Indonesia Raya yang viral itu tak hanya mengubah total lirik dengan kalimat-kalimat insinuatif, tetapi juga mengganti lambang negara burung Garuda dengan ayam jago berlambang Pancasila, dilatarbelakangi bendera Merah Putih.

Dengan penangkapan ini, total terdapat dua tersangka dalam perkara parodi lagu Indonesia Raya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 2 WNI Jadi Tersangka Kasus Parodi Lagu Indonesia Raya

Editor: Panji Anggoro Putro
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved