Terkini Nasional
Polisi Tetapkan 2 WNI Jadi Tersangka Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya, Ternyata Masih SMP
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus parodi lagu Indonesia Raya yang diunggah di kanal YouTube menyeret dua warga negara Indonesia (WNI) menjadi tersangka.
Keduanya adalah NJ dan MDF.
NJ merupakan seorang WNI yang berada di Malaysia.
Ia ditangkap Polis Di-Raja Malaysia (PDRM) di Sabah, Malaysia.
Baca: Motif Pembuat Parodi Indonesia Raya Terungkap, Pelakunya Masih Anak-anak yang Saling Ejek di Sosmed
Sementara itu, MDF ditangkap Direktorat Tindak Pidana (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (31/12/2020).
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan, kedua tersangka berteman di dunia maya.
"Intinya bahwa antara NJ yang di Sabah, kemudian MDF yang ada di Cianjur ini berteman dalam dunia maya, dia sering berkomunikasi," ujar Argo dalam konferensi pers dikutip dari Kompas TV, Jumat (1/1/2021).
Dari penangkapan MDF, penyidik membawa sejumlah barang bukti dari kediaman MDF berupa ponsel, seperangkat personal computer (PC), akta kelahiran, dan kartu keluarga (KK).
Dari pemeriksaan sementara, orangtua MDF diketahui telah memberikan ponsel kepada pelaku sejak berusia 8 tahun.
Ketika beranjak dewasa, MDF telah menguasai cara-cara pelanggaran siber agar tidak terdeteksi oleh Kepolisian.
"Dia belajar bagaimana dia kalau ada pelanggaran pidana tidak terdeteksi, tapi ternyata terdeteksi juga," kata Argo.
Akibat perbuatannya, MDF disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: Terduga Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya WNI, Ditangkap di Jawa Barat
Selain itu, MDF juga dijerat Pasal 64 A juncto Pasal 70 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Kasus parodi lagu Indonesia Raya telah menggegerkan masyarakat Indonesia dan Malaysia.
PDRM telah bergerak cepat untuk menyelidiki kasus ini. Dari penyelidikan ini, PDRM menemukan fakta bahwa pelaku parodi bukanlah warga Malaysia, melainkan WNI.
PDRM telah menginterogasi seorang pekerja Indonesia berusia 40-an tahun di Sabah, yang juga salah satu tersangka kasus tersebut.
"Tersangka ditahan di Sabah pada Senin (28/12/2020) dan PDRM menemukan petunjuk baru dalam kasus ini," kata Abdul Hamid dikutip dari media Malaysia, Bernama.
Video parodi lagu Indonesia Raya yang viral itu tak hanya mengubah total lirik dengan kalimat-kalimat insinuatif, tetapi juga mengganti lambang negara burung Garuda dengan ayam jago berlambang Pancasila, dilatarbelakangi bendera Merah Putih.
Dengan penangkapan ini, total terdapat dua tersangka dalam perkara parodi lagu Indonesia Raya . (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 2 WNI Jadi Tersangka Kasus Parodi Lagu Indonesia Raya
Sumber: Kompas.com
Tribun Video Update
Presiden Prabowo Kenalkan Bill Gates ke Pengusaha "Kakap" Indonesia, Ada Haji Isam
7 hari lalu
Tribunnews Update
Prabowo Ungkap Bill Gates Telah Beri Hibah 159 Juta Dolar AS untuk Indonesia Sejak 2009
Rabu, 7 Mei 2025
Tribunnews Update
Terungkap Duduk Perkara Penyegelan Pabrik oleh GRIB Jaya Kalteng, Ternyata Niat Bantu Seorang Warga
Selasa, 6 Mei 2025
Tribunnews Update
Dapur Katering Haji Indonesia di Madinah Sajikan Rasa Nusantara untuk Jemaah
Selasa, 6 Mei 2025
Olahraga
MAURO ZIJLSTRA BELUM BISA GABUNG TIMNAS INDONESIA, PSSI Akhirnya Ungkap Alasannya
Selasa, 6 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.