Kamis, 15 Mei 2025

Natal dan Tahun Baru 2021

Warga Bojonggede yang Merayakan Malam Tahun Baru Dilarang Pasang Petasan

Kamis, 31 Desember 2020 22:16 WIB
Tribunnews Bogor

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne

TRIBUN-VIDEO.COM, BOJONGGEDE - Kanit Satpol PP Kecamatan Bojonggede, Dedi Sutrisno menegaskan bahwa akan membubarkan warga masyarakat yang berkerumun saat malam pergantian tahun baru, Kamis (31/12/2020).

Dedi menjelaskan bahwa pengamanan dan penertiban yang dilakukan oleh pihaknya adalah upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Untuk itu, sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan, maka Satpol PP Kecamatan Bojonggede malam nanti akam melakulan penyisiran dan pembubaran kerumunan.

"Kegiatan malam ini sesuai dengan arahan Kapolsek tadi kita akan menyisir warga masyarakat yang berkerumun sesuai dengan maklumat Kapolri dan surat edaran Bupati," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com.

Lebih lanjut, Dedi membeberkan bahwa pihaknya akan melakukan pembubaran massa berkerumun sekaligus penyitaan terhadap benda perayaan tahun baru.

"Sesuai arahan Camat, apabila ditemukan petasan akan kita sita. Itu sebagai salah satu bentuk pencegahan kerumunan. Ini dilakukan kan karena saat ini masih pandemi Covid-19. Jadi semua pihak diharapkan dapat mengerti situasi dan kondisi saat ini," jelasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Warga Bojonggede yang Merayakan Malam Tahun Baru Dilarang Pasang Petasan

Editor: Radifan Setiawan
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews Bogor

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved