Terkini Nasional
Rekonstruksi Pembunuhan Hilda Hidayah, Pelaku Mengaku Merencanakan Tindakan
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUN-VIDEO.COM, MAKASAR - Jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar, Polrestro Jakarta Timur menggelar rekonstruksi pembunuhan Hilda Hidayah (22) yang terjadi pada 3 April 2019 silam.
Rekonstruksi pembunuhan Hilda yang jasadnya di taman kota Tol Jagorawi, Kecamatan Makasar pada 7 April 2019 dilakukan pada Rabu (30/12/2020).
Rekonstruksi dilakukan kedua tersangka, Hendra Supriyatna alias Indra (38) selaku pelaku utama dan Muhammad Qhairul Fauzi (24) yang berperan membantu.
Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar mengatakan rekonstruksi di awali dalam bus Mayasari P9BC rute Kampung Rambutan-Cikarang berpelat B 7069 PV.
Dalam bus yang sehari-harinya diawaki Indra sebagai sopir dan Unyil selaku kernet, Hilda yang saat kejadian hamil sembilan bulan dibunuh.
Awalnya saat bus terparkir di Terminal Cikarang, Kabupaten Bekasi sekira pukul 19.00 WIB Hilda yang merupakan istri siri Indra masuk ke dalam bus.
Dia hendak meminta Indra menikahinya secara hukum negara sebelum anak hasil hubungan mereka lahir, namun permintaan ditolak Indra sehingga korban marah.
Indra yang saat kejadian bersama Unyil dalam bus menolak permintaan dengan dalih sudah memiliki istri dan anak sebelum menjalin hubungan dengan Hilda.
Saat Hilda marah Indra sempat keluar dari bus menyusul Unyil yang lebih dulu pergi, kala itu Indra mengutarakan niatnya kepada Unyil membunuh korban.
Setelah mengutarakan niatnya ke Unyil Indra kembali masuk bus menemui Hilda, namun dia lebih dulu mengambil balok kayu pengganjal pintu bus.
Balok kayu yang berada di bagian pintu depan bus dia ambil dalam keadaan membelakangi korban sehingga Hilda tidak mengetahui tindakan.
Indra lalu membawa balok kayu ke bagian belakang kursi Hilda duduk lalu menghantam kepala korban sebanyak tiga kali hingga luka dan tak sadarkan diri.
Tidak puas memukul kepala Hilda sebanyak dua kali di bagian belakang dan satu di depan, dalam posisi duduk Indra mencekik korban sekitar 5 menit.
Setelah memastikan Hilda yang sedang mengandung anaknya tewas, Indra lalu memanggil Unyil untuk membantu membuang jasad korban.
Menggunakan bus Mayasari yang mereka awaki, jasad Hilda dibawa ke taman kota Tol Jagorawi yang berjarak sekitar 150 meter dari permukiman warga.
Baca: Terduga Pelaku Pembunuhan Taruna ATKP Makasar Bersimpuh Minta Maaf pada Orangtua Korban saat Sidang
Setibanya di lokasi Indra seorang diri menggali tanah menggunakan cangkul yang sebelumnya sudah dipersiapkan dalam bagasi bus Mayasari.
Setelah menggali tanah hingga kedalaman sekitar 20 sentimeter Indra menyeret jasad Hilda ke lokasi, namun karena terburu-buru jasad tak sepenuhnya terkubur.
Jasad Hilda yang tertutup tanah dan daun pisang baru ditemukan seorang warga pada 7 April 2019 dalam keadaan sudah membusuk dan tak bisa dikenali.
Saiful menuturkan sebanyak 24 adegan diperagakan dalam rekonstruksi, dari saat Hilda datang menemui pelaku, dibunuh, hingga kedua pelaku kabur.
Dalam perjalanan kabur ini kedua pelaku membuang balok kayu yang dipakai memukul Hilda, cangkul untuk menggali tanah lokasi jasad dikubur.
Serta handphone Hilda ke aliran Kali Cipinang dan Kalimalang, mereka juga mendatangi tempa cuci steam untuk membersihkan ceceran darah dalam bus.
Setelah merasa perbuatannya tidak meninggalkan barang bukti kedua pelaku lalu membawa bus ke pol Mayasari di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Saiful menuturkan rekonstruksi menunjukkan bahwa kedua pelaku sudah merencanakan pembunuhan sebagaimana hasil pemeriksaan dan gelar perkara.
Hal ini terbukti dari tindakan Indra yang memindahkan balok kayu pengganjal pintu bus ke bagian belakang kursi korban sebelum digunakan memukul Hilda.
Bila saat ungkap kasus pada 16 Desember 2020 lalu Indra dan Unyil hanya dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan karena baru berhasil diringkus.
Saiful mengatakan setelah pemeriksaan mendalam dan gelar perkara penyidik Unit Reskrim Polsek Makasar, kedua tersangka yang dijerat pasal berlapis.
Indra dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto 338 KUHP, juncto 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Kematian.
Lalu pasal 80 ayat 3 UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena saat kejadian Hilda mengandung anak hasil hubungannya dengan Indra.
Sementara Unyil dijerat pasal 340 KUHP, juncto 338 KUHP, juncto 351 ayat 3 KUHP, juncto 56 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana.
Kedua tersangka terancam hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau penjara selama rentan waktu tertentu yang paling lama selama 20 tahun.
Jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur sebelumnya kesulitan mengungkap kasus karena tak menemukan identitas pada jasad dan ketiadaan CCTV di lokasi.
Baru pada 14 Desember 2020 Unit Reskrim Polsek Makasar berhasil mengungkap identitas Hilda lalu menangkap Indra dan Unyil.
Pengungkapan kasus berawal dari Unyil yang merasa stres karena merasa 'dihantui' Hilda sehingga menceritakan perbuatannya kepada teman-temannya.(*)
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: TribunJakarta
TRIBUNNEWS UPDATE
Sosok Ahmad Fahrozi, Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat
5 hari lalu
LIVE UPDATE
Nasib Malang Pelajar 15 Tahun di Makassar, Ditemukan Tak Bernyawa Akibat Ditikam Tetangga
5 hari lalu
Tribunnews Update
Usai Bakar & Mutilasi Ibu Kandung, Anak di Lahat Gasak Emas 13 Gram Milik Korban Demi Judi Online
5 hari lalu
Tribunnews Update
Anak Pemutilasi Ibu di Lahat Ternyata Sewa Orang Gali Lubang, Dibayar Rp300 Ribu dengan Dalih Kerja
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.