Terkini Nasional
Dibubarkan oleh Pemerintah, Mantan Petinggi FPI akan Bentuk Ormas Baru: Kami Tetap Ada
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Habis sudah keberadaan Front Pembela Islam (FPI). Organisasi massa yang sering mewarnai berita di Jakarta ini secara resmi dilarang oleh pemerintah.
Dibutuhkan enam orang pejabat setingkat menteri untuk memutuskan pembubaran ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut.
Enam menteri yang menandatangani SKB tersebut antara lain Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Pol Boy Rafli Amar.
Pemerintah mengumumkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang di Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri SKB tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini Rabu (30/12/2020).
Setelah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan gambaran secara umum terkait pelarangan terhadap FPI, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej membacakan tujuh poin SKB tersebut.
Baca: 19 Tokoh Deklarasikan Nama Baru FPI Jadi Front Persatuan Islam: Bukan Berubah, Itu Kendaraan Baru
Pertama, kata Edward Omar yang biasa disapa Eddy, pemerintah menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.
Kedua, meski Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan telah bubar namun pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.
"Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI," kata Eddy saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).
Keempat, lanjut Eddy, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.
Kelima, kata dia, meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dan juga untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.
Keenam, lanjut dia, Kementerian dan Lembaga yang menandatangi Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan memgambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Ketujuh, Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020," kata Eddy.
Eddy juga mengucapkan beberapa pertimbangan ditadatanganinya SKB 6 menteri itu, diantaranya adalah kegiatan pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang diantaranya telah dijatuhi pidana, disamping itu sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 orang diantaranya telah dijatuhi pidana.
Baca: Kegiatan FPI Bubarkan dan Hentikan, Polisi dan TNI Geruduk dan Lepas Artibut di Markas Petamburan
Buat organisasi lain
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang juga mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) Jakarta, Novel Bamukmin menyatakan FPI akan membuat organisasi masyarakat (Ormas) Islam yang baru.
Novel mengatakan Pemerintah Indonesia boleh saja membubarkan atau menyebut FPI sebagai organisasi terlarang.
Tapi, kata dia, FPI akan tetap memperjuangkan nilai-nilai agama.
"Bahkan, kalau pun mau kami deklarasikan ormas Islam baru, kalau (FPI) dibubarkan kami buat lagi dan seterusnya, baik terdaftar atau tidak, kami tetap ada," ujar Novel, Rabu (30/12/2020).
Meski organisasi masyarakat yang menaungi umat Islam itu dibubarkan, umat Islam masihlah tetap ada.
Novel mempertanyakan pembubaran FPI oleh pemerintah.
"Ada FPI atau tidak, kami tetap berjuang membela negara dari para pengkhianat bangsa," imbuh Novel.
FPI, ucap Novel, terdepan membela agama menegakkan amar ma'ruf nahi munkar.
"Dan kami dididik tidak fanatik organisasi karena tujuan kami mencari ridho Allah," tuturnya.
Novel menyinggung para koruptor dan pelaku-pelaku pengubah Pancasila dengan ekasila tak dianggap makar dan dibiarkan, sedangkan FPI justru dibubarkan.
"Bukan malah IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) yang dipenjara. Puncak rezim panik akhirnya sampai juga dengan membabi buta karena sudah terdesak oleh kasus pembantaian enam Laskar yang sudah mulai terkuak," kata Novel. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FPI Bubar, Dilarang Gunakan Atribut, Mantan Petinggi Akan Bentuk Ormas Baru
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Mahfud MD Sebut Pemerintah "Keliru Jalan": Dikritik Mental, Dibalikan Tanpa Penyelesaian Profesional
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kata Mahfud MD soal Saiful Mujani Serukan Gulingkan Prabowo: Bukan Makar, Prabowo Harus Instropeksi
7 hari lalu
Regional
Anggota KKB Penembak Rombongan Tito Karnavian pada 2012 Ditangkap Polisi, Pelaku Dilumpuhkan
Sabtu, 4 April 2026
Tribunnews Update
Jejak Kejahatan Pentolan KKB Pulan Wonda di Papua, Pernah Serang Kapolda hingga Bunuh Polisi & Sipil
Sabtu, 4 April 2026
Tribunnews Update
Pentolan KKB Pulan Wonda Penembak Rombongan Tito Karnavian Ditangkap di Papua, Kaki Dilumpuhkan
Sabtu, 4 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.