Jumat, 17 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Respons FPI soal SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq yang Dibatalkan, Sebut PN Jakarta Selatan Diintervensi

Kamis, 31 Desember 2020 04:45 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menuding Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah diintervensi.

Tudingan tersebut disebabkan oleh pembatalan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus chat mesum Muhammad Rizieq Shihab.

"PN Selatan sepertinya diintervensi," kata Sugito kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).

Dilansir oleh Kompas.com pada Rabu (30/12), Sugito membandingkan dengan gugatan praperadilan yang diajukan FPI terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Meski didaftarkan lebih dulu dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, namun sidang perdananya baru akan digelar pada 4 Januari 2021.

Sementara praperadilan terhadap SP3 Rizieq Shihab justru sudah diputus meski gugatannya didaftarkan belakangan.

Selain mempermasalahkan proses yang janggal, ia juga menyoroti substansi putusan.

Baca: Pemerintah Anggap FPI Bubar sejak 2019 karena SKT Tak Terbit, Kemendagri: Tak Sesuai Asas Pancasila

Sugito menyebut, Polda Metro Jaya pada 2018 lalu mengeluarkan SP3 karena pelaku penyebar chat mesum itu belum terungkap.

Ia lantas mempertanyakan apakah saat ini pelaku penyebar chat mesum itu saat ini sudah tertangkap.

SP3 atas kasus chat mesum tersangka Rizieq dibatalkan dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (29/12/2020).

Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio mengatakan bahwa putusan sidang pembatalan SP3 berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.

"Sidang sudah selesai. Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara FHM dan HRS (MRS)," kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020) siang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menuturkan, Polri menghomati putusan tersebut dan siap menjalankannya.

“Kita menghormati putusan putusan hakim dan akan kembali membuka kasus tersebut,” ujar Argo.(Tribun-video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Dibatalkan, FPI: PN Jaksel Sepertinya Diintervensi

Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved