Kamis, 9 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Beredar Surat Telegram Kapolri Disebut Bubarkan FPI dan 5 Ormas Islam Lain, Yusri Yunus Klarifikasi

Jumat, 25 Desember 2020 08:17 WIB
Antara

TRIBUN-VIDEO.COM - Beredar sebuah surat telegram Polri yang berisi larangan Front Pembela Islam (FPI) beraktifitas.

Tak hanya melarang FPI beraktifitas, ormas Habib Rizieq Shihab tersebut bahkan akan dibubarkan bersama empat ormas islam lainnya.

Surat Telegram Polri yang beredar itu bernomor STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020.

Isi surat Telegram tersebut yakni melarang FPI beraktivitas.

Tampak dalam surat yang beredar itu telah ditandatangani oleh Wakabaintelkam Polri, Irjen Suntana.

Bertanggal 23 Desember 2020, surat Telegram itu juga berisi informasi bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perppu mengenai pembubaran ormas.

Tertulis pembubaran ormas menjadi kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang tidak sesuai dengan pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.

Dalam surat itu ada enam ormas yang dibubarkan, yakni Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).

Terkait kebenaran surat Telegram yang beredar tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan klarifikasi.

Dikutip dari Antara, Yusri Yunus mengatakan bahwa surat tersebut hoaks.

"Hoaks... yang (surat) telegram itu," ujar Yusri dalam pesan suara yang diterima Antara.

Dengan demikian, surat telegram pembubaran ormas Islam termasuk FPI dapat dipastikan tidak benar.(*)

Artikel ini telah tayang di Antara.com dengan judul Hoaks, telegram Kapolri terkait pembubaran FPI

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Rena Laila Wuri
Video Production: Bintang Nur Rahman
Sumber: Antara

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved