Penanganan Covid
Permenkes Resmi Terbit, Ini Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Covid-19
TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Deases 2019 (Covid-19).
Permenkes itu mengatur salah satunya tentang ketentuan pihak yang diprioritaskan untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
Dikutip dari Tribunnews.com, PMK bernomor 84 Tahun 2020 itu ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (yang kini tidak menjabat lagi) pada 18 Desember 2020.
Berdasarkan ketersediaan Vaksin Covid-19 ditetapkan kelompok prioritas penerima Vaksin Covid-19 yang tercantum pada Bab III Bagian satu tepatnya Pasal 8 Ayat 4 sebagai berikut:
a. tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;
b. tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;
c. guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;
Baca: Sudah Resmi Dilantik Jokowi tapi Belum Sertijab dengan Terawan, Budi Gunadi Pimpin Rapat Vaksin
d. aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;
e. masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan
f. masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
Meski demikian disebutkan pula bahwa, Menteri dapat mengubah kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 setelah memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Meskipun penanganan Covid-19 di Indonesia mengarah lebih baik, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 terus mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Sebab, kedisiplinan tersebut menjadi satu-satunya cara untuk menghindari paparan virus Corona.
Protokol kesehatan diimbau terus dijalankan sekalipun vaksin sudah tersedia.
Sebagaimana diketahui, pemerintah lewat Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan protokol kesehatan 3M yaitu Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak. (Tribun-video.com/Rena Laila)
Catatan redaksi:
Bersama-kita lawan virus Corona.
Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Permenkes Terbit, Ini Kriteria Penerima Vaksinasi Covid-19
Reporter: Rena Laila Wuri
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Tolak Kehadiran GRIB Jaya yang Dipimpin Hercules, Gubernur Bali: Bentuk Ormas tapi Kelakuan Preman
24 menit lalu
Tribunnews Update
Beda dengan Dedi Mulyadi, Disdikbud Karanganyar Perbolehkan Sekolah Al-Azhar Study Tour ke Paris
49 menit lalu
Tribunnews Update
Daftar Mutasi 41 Hakim MA: Albertino Ho Wakil Ketua PT Jakarta, Eko Aryanto Pimpin PT Papua Barat
51 menit lalu
Tribunnews Update
Nasib 2 Petugas Keamanan Usai Hajar Nenek Pencuri Bawang di Pasar Mangu Boyolali hingga Luka Parah
1 jam lalu
Tribunnews Update
Ngaku Digusur bak Hewan, Aura Cinta Sebut Uang Rp10 Juta dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tak Cukup
1 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.