Sabtu, 10 Mei 2025

Penanganan Covid

Vaksinasi Covid-19 Bisa Dilakukan di RS hingga Puskesmas dan Klinik, Bidan Bisa Bantu Suntikkan

Kamis, 24 Desember 2020 19:42 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Vaksinasi Covid-19 dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah atau masyarakat swasta yang memenuhi persyaratan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 84 Tahun 2020.

Fasilitas pelayanan kesehatan tersebut, sebagaimana bunyi Pasal 16 Ayat (2), dapat berupa puskesmas, puskemas pembantu, pos pelayanan vaksinasi Covid-19, klinik, rumah sakit, atau unit pelayanan kesehatan di kantor kesehatan pelabuhan. "Fasilitas pelayanan kesehatan.

"Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dalam melakukan pelayanan vaksinasi Covid-19 harus bekerja sama/berkoordinasi dengan puskesmas dan/atau dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota," demikian bunyi Pasal 17 Ayat (2) PMK Nomor 84 Tahun 2020.

Meski demikian, ada sejumlah syarat agar fasilitas pelayanan kesehatan dapat memberikan layanan vaksinasi Virus Corona.

Yang pertama yakni memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-19.

Kedua, memiliki sarana rantai dingin (cold chain) sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, memiliki izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan atau penetapan oleh Menteri.

Mengacu pada Pasal 22, pemberian vaksin Covid-19 harus dilakukan oleh dokter, bidan, atau perawat yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika pemberian vaksin dilakukan oleh bidan atau perawat, pelaksanaannya harus di bawah supervisi dokter.

Nantinya, setiap orang yang telah divaksinasi Covid-19 akan diberi surat keterangan berupa kartu vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peraturan Menkes: Vaksinasi Covid-19 Bisa di Puskesmas, Klinik, hingga Rumah Sakit"

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Nila
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Kompas.com

Tags
   #vaksinasi   #Covid-19   #Puskesmas   #pandemi Covid-19

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved