Terkini Daerah
Pesantren Milik Rizieq Shihab di Megamendung Disomasi PTPN VIII, Minta Dikosongkan dalam 7 Hari
TRIBUN-VIDEO.COM - Belum tuntas pengusutan insiden kasus kerumunan di Petamburan, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab kembali mendapat masalah baru.
Kali ini terkait lahan Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pesantren milik Rizieq itu ternyata didirikan di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Kini, pemilik lahan meminta kembali lahannya itu.
BUMN yang yang bergerak di bidang perkebunan teh, karet, kina, kakao, kelapa sawit, dan getah perca itu mengeluarkan somasi meminta agar pesantren milik Rizieq segera dikosongkan.
Perintah pengosongan lahan yang sudah dibangun pesantren itu dilayangkan lewat surat berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020. Surat somasi tersebut merupakan yang pertama dan terakhir.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa lahan yang dibangun pesantren Yayasan Pesantren Agrokultural Megamendung merupakan aset milik PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
"Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tak bergerak, larangan pemakaian tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu Nomor 51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP," tulis isi surat tersebut.
Baca: Rizieq Shihab Klaim Tanah Pesantren Milik PTPN Dibeli Secara Sah: Bukan Merampas, Ada Buktinya!
Lewat surat itu, PTPN VIII memperingatkan pengurus pesantren untuk menyerahkan lahan tersebut kepada pihak PTPN VIII paling lambat 7 hari kerja sejak diterima surat tersebut.
"Saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke Kepolisian cq. Polda Jawa Barat," tulis bunyi surat tersebut.
Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar mengakui bila pihaknya sudah mendapatkan surat somasi tersebut pada Selasa (22/12) kemarin.
"Benar, dapatnya kemarin," kata Aziz.
Rizieq sendiri telah menjelaskan terkait status sertifikat tanah tempat berdirinya Pondok Pesantren Markaz Syariah FPI tersebut pada 13 November lalu.
Rizieq mengakui bila sertifikat HGU-nya atas nama PT. PN VIII.
Namun, Rizieq Shihab berdalih dalam Undang-undang Agraria tahun 1960 disebutkan jika satu lahan kosong dan telah digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun, masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarap.
"Dan masyarakat Megamendung itu sendri sudah 30 tahun lebih menggarap lahan tersebut," kata Rizieq Shihab.
Dalam Undang-undang Agraria, kata Rizieq, sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang atau akan dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU atau pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut.
Ia menilai PT PN VIII selama 30 tahun lebih sudah menelantarkan lahan tersebut.
Baca: Soal Somasi PTPN VIII Kosongkan Pesantren dalam 7 Hari, Rizieq Akui Hanya Pegang Sertifikat HGU
"Maka dari itu seharusnya HGU tersebut batal. Jika sudah batal maka HGU-nya menjadi milik masyarakat," ujar Rizieq Shihab.
Lebih lanjut, Rizieq Shihab menyatakan awalnya Pengurus Yayasan yang mendirikan Pesantren Agrokultural itu membayar sejumlah uang kepada petani penggarap lahan tersebut.
Ia mengklaim Yayasan Pesantren Agrokultural sudah memiliki surat-surat atas tanah tersebut.
"Jadi bukan merampas. Dan para petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditanda-tangani oleh lurah dan RT setempat. Itulah yang dinamakan membeli tanah Over-Garap," kata Rizieq Shihab.
Rizieq mengatakan pengurus Yayasan Pesantren siap melepas lahan tersebut bila dibutuhkan oleh negara.
Namun, ia meminta adanya ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over-garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan.
"Agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," kata Rizieq.
Pihak PTPN VIII sendiri hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan terkait surat somasi yang terhadap pesantren milik Habib Rizieq tersebut. (Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung Bogor Disomasi PTPN VIII untuk Dikosongkan, Ini Penjelasannya
LIVE UPDATE
Ruangan Ponpes Hidayatullah Mamuju Terbakar, Diduga Dipicu Korsleting Listrik di Pos Satpam
Senin, 20 April 2026
Local Experience
Sunan Giri Mendirikan Pesantren Pertama di Gresik dan Menyebarkan Islam hingga Nusantara Timur
Senin, 13 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Seblak Gus Lim Tutup Usia akibat Komplikasi Jantung
Kamis, 9 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Demi Keselamatan, Pondok Gontor Larang Warga di Bawah 30 Tahun Kendarai Motor, Wajib Punya SIM
Senin, 6 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Jokowi soal Narasi yang Tuding Puan, AHY & Rizieq Shihab Dalang di Balik Kasus Ijazah Palsu
Jumat, 3 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.