Sabtu, 11 April 2026

Terkini Metropolitan

Buntut Kasus Penipuan yang Catut Nama Baim Wong, Dua Orang Jadi Tersangka, Begini Modusnya

Rabu, 23 Desember 2020 18:07 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Metro Jakarta Utara menggelar konferensi pers terkait kasus pelaku penipuan yang mencatut nama artis Baim Wong.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yang masing-masing berinisial MZ (21) dan LH (23).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, kedua tersangka diringkus di Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (11/12/2020) lalu.

Baca: Baim Wong Laporkan 2 Pelaku Penipuan yang Gunakan Namanya ke Polres Metro Jakarta Utara

Kala itu, keduanya diringkus oleh anggota Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara yang sedang berpatroli.

"Sekitar pukul 2.00 WIB, pada saat melaksanakan patroli di wilayah Terminal Tanjung Priok tim melihat ada dua orang pemuda dengan gelagat yang mencurigakan," kata Sudjarwoko di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/12/2020).

Ketika petugas hendak memeriksa ponsel milik MZ, dirinya berusaha menghalau tangan petugas.

MZ kemudian berusaha menghapus sesuatu di ponselnya, namun petugas akhirnya bisa mendapatkan ponsel tersebut setelah terjadi perebutan.

"Setelah berhasil diambil, diamankan handphone oleh anggota, dilihat WA-nya. Di situlah baru dijumpai ada beberapa percakapan yang merupakan penipuan," jelas Sudjarwoko.

Setelah mendapatkan bukti bahwa ada dugaan penipuan yang dilakukan kedua orang tersebut, polisi pun membawa mereka ke Mapolres Metro Jakarta Utara.

Hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui sudah beberapa kali melakukan penipuan dengan mencatut nama Baim Wong.

MZ dan LH menjalankan aksinya dengan membuat akun Facebook dengan nama dan foto profil menampilkan Baim Wong.

Kemudian, tersangka bergabung ke dalam grup Facebook Indonesia Give Away serta menipu korbannya dengan iming-iming Rp 30 juta.

Baca: Baim Wong Palsu Ditangkap Polisi, Begini Cara Pelaku Menipu hingga Ada Ratusan Kontak Calon Korban

Tersangka juga membebani korban dengan persyaratan mentransfer Rp 100.000 ke rekening atas nama kedua tersangka.

"Di situ lah tipu daya para tersangka, mereka meminta sejumlah uang kepada korban," kata Sudjarwoko.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta pasal 27 dan pasal 45 Undang-undang ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Editor: Panji Anggoro Putro
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved