Selasa, 21 April 2026

Natal dan Tahun Baru 2021

Soal Kerumunan Nataru 2021 di Solo, Wali Kota FX Rudy: Langsung Rapid Test di Tempat

Senin, 21 Desember 2020 15:45 WIB
TribunSolo.com

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUN-VIDEO.COM  - Warga Solo dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah kasus yang terus meroket.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor : 067/3205.

Surat edaran tersebut tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Surakarta.

Dalam surat edaran penerapan disiplin protokol kesehatan, terdapat sebuah poin yang menyebutkan masyarakat dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Berikut isi poin tersebut :

Warga masyarakat dilarang menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, meliputi :

a. Kegiatan lebih dari 5 (lima) orang di tempat umum; atau

b. Kegiatan di lingkungan, rumah tinggal berupa resepsi pernikahan, tasyakuran, dan sebagainya.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan, sanksi bagi pelanggar aturan tersebut telah disiapkan.

Uji rapid test menjadi satu sanksi yang disiapkan.

Baca: Meski Pemkot Tak akan Mencegat, Wisatawan Masuk yang Solo Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen

"Kalau ada yang berkerumun lebih dari lima, maka langsung diuji rapid test," kata Rudy, Minggu (20/12/2020).

"Langsung rapid test di tempat, bila reaktif langsung diangkut," tambahnya.

Pernyataan Tegas Kapolresta Solo Bila Ada Kerumunan Nataru di Solo: Kita Akan Bubarkan

Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi meminta jajarannya tegas pada warga yang nekat berkerumun saat Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

Luthfi bahkan mengancam bakal "tabrak dan bubarkan" jika warga tak mengindahkan peringatan polisi.

Perintah tersebut rupanya bakal ditinaklanjuti Polresta Solo.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak tak segan membubarkan massa jika nekat berkerumun saat nataru.

Baca: Wali Kota Solo Dirumorkan Ditawari Mengisi Posisi Mensos, FX Rudy: Pertimbangannya Masih Panjang

"Pada awalnya himbauan untuk segera membubarkan diri, jika responnya belum ada akan kita bubarkan paksa," katanya Minggu (20/12/2020).

Pihaknya bakal menerjunkan 6 Tim Pengurai Kerumunan di beberapa titik di Kota Solo.

Masing masing tim sendiri berisi 40 personel, yang terdiri dari Polisi, TNI dan Satpol PP.

"Jika belum juga bubar dan ada perlawanan maka tahapan yang lebih represif sudah kita siapkan dengan menurunkan Tim Pengurai Kerumunan yang akan menyeret terhadap para pelaku kerumunan," papar dia.

"Maupun penyelenggara kerumunan pada proses hukum pidana sesuai pasal pidana yang disangkakan nantinya," terang Ade.

Tak hanya itu, pihaknya juga bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Solo untuk menggelar rapid test dadakan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Ancaman Wali Kota Solo FX Rudy : Kalau Ada yang Berkerumun Lebih dari 5 Orang, Langsung Rapid Test

Editor: Aprilia Saraswati
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved