Senin, 8 Juni 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Fakta-fakta Video Mesum Anggota DPRD Pangkep, 2 Pelaku Ditangkap dan Dijerat UU ITE

Senin, 21 Desember 2020 05:09 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Rekaman video mesum yang diduga melibatkan anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, viral di media sosial belakangan ini.

Setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik, polisi akhirnya turun tangan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, dua orang pelaku yang sengaja menyebarkan video mesum tersebut akhirnya ditangkap.

Dalam video berdurasi 12 detik tersebut terlihat seorang perempuan berinisial M (38) sedang melakukan adegan mesum di dalam kamar hotel dengan anggota DPRD Pangkep berinisial AR.

Setelah adanya penyelidikan dan pendalaman kasus oleh pihak kepolisian, diketahui beberapa fakta atas kejadian tersebut.

Kedua pelaku diketahui adalah M yang tak lain adalah pemeran perempuan dalam video tersebut.

Sedangkan satunya lagi berinisial SAR (38).

1. AR membantah

Dilansir dari TribunPekanbaru, pemeran laki-laki dalam video tersebut diduga adalah ketua PDIP Pangkep yang juga menjabat sebagai anggota DPRD berinisial AR.

Namun demikian, AR membantah bahwa pemeran laki-laki dalam video tersebut adalah dirinya.

"Sekarang semua bisa direkayasa melalui komputer, apalagi cuma video seperti yang beredar itu," terangnya, Senin (2/11/2020).

Terkait dengan kasus tersebut pihaknya mengaku masih akan melakukan pelacakan terhadap pemilik akun yang menyebarkan.

2. Pelaku Ditangkap

Setelah dilakukan penyelidikan terkait video mesum yang melibatkan anggota DPRD tersebut, polisi akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku penyebar konten video mesum tersebut.

Mereka diketahui berinisial M dan SAR.

Pelaku berinisial M yang ditangkap polisi itu diketahui sebagai pemeran perempuan dalam video mesum tersebut. Dari pemeriksaan yang dilakukan, M mengakui perbuatannya.

Adapun motifnya karena diperintah oleh SAR (38).

"Dalam rekaman tersebut tersangka M dan pelapor (AR) melakukan perbuatan mesum di kamar Hotel Four Poin Makassar pada bulan Juli 2020," kata Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/12/2020).

3. Dijerat UU ITE

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Kedua tersangka terancam hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Meski statusnya M kini telah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi belum melakukan penahanan.

Sebab, M masih melakukan isolasi di RS setelah hasil rapid test menunjukkan reaktif.(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Video Mesum Anggota DPRD Pangkep, Viral di Media Sosial, 2 Pelaku Ditangkap

Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved