TRIBUNNEWS UPDATE
Fakta-fakta Video Mesum Anggota DPRD Pangkep, 2 Pelaku Ditangkap dan Dijerat UU ITE
TRIBUN-VIDEO.COM - Rekaman video mesum yang diduga melibatkan anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, viral di media sosial belakangan ini.
Setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik, polisi akhirnya turun tangan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, dua orang pelaku yang sengaja menyebarkan video mesum tersebut akhirnya ditangkap.
Dalam video berdurasi 12 detik tersebut terlihat seorang perempuan berinisial M (38) sedang melakukan adegan mesum di dalam kamar hotel dengan anggota DPRD Pangkep berinisial AR.
Setelah adanya penyelidikan dan pendalaman kasus oleh pihak kepolisian, diketahui beberapa fakta atas kejadian tersebut.
Kedua pelaku diketahui adalah M yang tak lain adalah pemeran perempuan dalam video tersebut.
Sedangkan satunya lagi berinisial SAR (38).
1. AR membantah
Dilansir dari TribunPekanbaru, pemeran laki-laki dalam video tersebut diduga adalah ketua PDIP Pangkep yang juga menjabat sebagai anggota DPRD berinisial AR.
Namun demikian, AR membantah bahwa pemeran laki-laki dalam video tersebut adalah dirinya.
"Sekarang semua bisa direkayasa melalui komputer, apalagi cuma video seperti yang beredar itu," terangnya, Senin (2/11/2020).
Terkait dengan kasus tersebut pihaknya mengaku masih akan melakukan pelacakan terhadap pemilik akun yang menyebarkan.
2. Pelaku Ditangkap
Setelah dilakukan penyelidikan terkait video mesum yang melibatkan anggota DPRD tersebut, polisi akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku penyebar konten video mesum tersebut.
Mereka diketahui berinisial M dan SAR.
Pelaku berinisial M yang ditangkap polisi itu diketahui sebagai pemeran perempuan dalam video mesum tersebut. Dari pemeriksaan yang dilakukan, M mengakui perbuatannya.
Adapun motifnya karena diperintah oleh SAR (38).
"Dalam rekaman tersebut tersangka M dan pelapor (AR) melakukan perbuatan mesum di kamar Hotel Four Poin Makassar pada bulan Juli 2020," kata Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/12/2020).
3. Dijerat UU ITE
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Kedua tersangka terancam hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Meski statusnya M kini telah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi belum melakukan penahanan.
Sebab, M masih melakukan isolasi di RS setelah hasil rapid test menunjukkan reaktif.(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Video Mesum Anggota DPRD Pangkep, Viral di Media Sosial, 2 Pelaku Ditangkap
Tribunnews Update
Driver Mobil di Maros Tewas Mengenaskan Dibunuh, Sang Istri & Anak Nangis Histeris di Samping Jasad
1 jam lalu
Tribunnews Update
Detik-detik Sistem Pertahanan Udara Israel Sibuk Cegat Rudal yang Diluncurkan Iran
5 jam lalu
Tribunnews Update
Bukan Tabrak Lari, Polisi Ungkap Fakta Lain di Balik Mobil Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang
5 jam lalu
Tribunnews Update
Shin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Baru Persija Jakarta, Siap Kembangkan Bakal Pesepakbola Muda
5 jam lalu
Tribunnews Update
Amanda Manopo Melahirkan Anak Pertama, Kenny Austin Ucap Syukur dan Umumkan Nama sang Buah Hati
5 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.