Rabu, 22 April 2026

INDONESIA UPDATE

Tak Terima Dibubarkan, Pemuda di Pontianak Pukuli Polisi saat Aksi 1812 Kini Ditangkap

Minggu, 20 Desember 2020 15:24 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Pada Jumat (18/12/2020), seorang pemuda berinisial RDS ditangkap oleh aparat setelah melakukan aksi 1812.

RDS ditangkap lantaran diduga menendang dan memukul dua polisi yang saat itu sedang bertugas untuk membubarkan aksi.

Kini pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP.

RDS (21) merupakan warga Tanjung Raya II, ditangkap oleh Jatanras Polda Kalbar beberapa jam setelah kejadian.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan pelaku melakukan penganiayaan dengan tangan kosong.

Namun korban diduga juga dipukul menggunakan benda tumpul oleh peserta aksi lainnya.

Baca: Ketahuan Bawa Jimat saat Aksi 1812, Pria yang Berpakaian Pencak Silat Ini Mengaku Takut Ada Maling

Donny mengatakan, insiden tersebut terjadi saat dua anggotanya akan membubarkan aksi 1812 di Kota Pontianak.

Aksi itu dibubarkan lantaran massa membuat kemacetan karena membakar ban di perempatan Jalan Tanjung Raya, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Petugas kemudian memadamkan api dan melakukan pembubaran massa.

Namun tindakan aparat itu malah memicu emosi massa hingga melakukan penganiayaan.

Kini RDS berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar.(*)

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Videografer: fajri digit sholikhawan
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved