Selasa, 13 Mei 2025

Mata Lokal Virtual Tour

Aturan Terbaru Naik Pesawat ke Bali, Hasil Swab Test H-2 sebelum Keberangkatan

Jumat, 18 Desember 2020 18:53 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM – Selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berlakukan syarat liburan ke Bali yang berlaku mulai 18 Desember 2020 – 4 Januari 2021.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

“Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan,” seperti tertera dalam SE yang diberikan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Selasa (15/12/2020).

Berdasarkan keterangan dalam SE tersebut, wisatawan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Pada masa pandemi seperti saat ini, pastikan saat berkunjung tetap melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu dengan mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, serta tidak bepergian jika demam atau suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Naik Pesawat ke Bali, Hasil Swab Negatif H-2 Keberangkatan"

Editor: Tri Hantoro
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved