Rabu, 15 April 2026

Travel

Mengenal Rapid Test Antigen? Wajib Dilakukan Penumpang Angkutan Umum Mulai 18 Desember 2020

Jumat, 18 Desember 2020 17:29 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Berikut ini penjelasan mengenai rapid tes antigen, lengkap beserta perbedaannya dengan rapid tes antibodi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa mulai Jumat, 18 Desember 2020, keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid tes antigen.

"Mulai tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 semua wajib sertakan rapid tes antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara, Rabu (16/12/2020).

Selain itu, Syafrin juga menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat.

Baca: KAI Daop 1 Belum Mewajibkan Penumpang Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen, Ini Alasannya

Namun, untuk kendaraan pribadi masih belum diberlakukan kebijakan penyertaan surat hasil rapid tes antigen tersebut.

"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid tes," jelasnya.

Nantinya prioritas pengecekan akan dilakukan dari jalur udara untuk orang-orang yang akan keluar masuk ke wilayah Jakarta.

"Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu (rapid test antigen)," tambahnya.

Apa itu Rapid Tes Antigen?

Dikutip dari Kompas.com, penanganan Covid-19 di Indonesia menggunakan dua jenis rapid test, yakni rapid tes antibodi dan rapid tes antigen.

Pada rapid test antibodi, spesimen yang diperlukan untuk pemeriksaan adalah darah.

Pemeriksaan ini dapat dilakukan pada komunitas (masyarakat).

Sementara untuk rapid test antigen, spesimen yang diperlukan untuk pemeriksaan adalah swab orofaring atau swab nasofaring.

Pemeriksaan ini dilakukan di fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) yang memiliki fasilitas biosafety cabinet.

Baca: Mudik ke Solo Harus Bawa SWAB Antigen, Ini Hal yang Terjadi Bila Nekat Tidak Bawa

Rapid test antigen selama ini digunakan untuk mendeteksi kasus orang tanpa gejala (OTG) atau orang yang telah kontak dengan pasien konfirmasi Covid-19.

Namun, rapid test ini juga dapat digunakan untuk mendeteksi kasus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) pada wilayah yang tidak mempunyai fasilitas pemeriksaan Reverse Transcriptase-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau tidak mempunyai media pengambilan spesimen (Swab dan VTM).

Perlu dipahami, pemeriksaan rapid test antibodi dan rapid test antigen hanya merupakan screening awal.

Jadi, hasil pemeriksaan rapid test antibodi atau rapid test antigen harus tetap dikonfirmasi dengan menggunakan RT-PCR.

Menurut dokumen Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dikeluaran pemerintah pada 27 Maret 2020, rapid test antibodi dan rapid test antigen memiliki alur pemeriksaan yang sedikit berbeda. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu Rapid Test Antigen? Wajib Dilakukan Penumpang Angkutan Umum Mulai 18 Desember 2020

Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved