TRIBUNNEWS UPDATE
Cekcok Minta Dinikahi secara Resmi, Jasad Wanita Hamil Dibuang Suami Sirinya di Tol Jagorawi
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menangkap dua tersangka kasus pembunuhan seorang wanita hamil yang mayatnya ditemukan terbuang di pinggir jalan Tol Jagorawi, Jakarta Timur, tahun lalu.
Otak dari aksi pembunuhan itu ialah tersangka Hendra Supriatna (38).
Sedangkan satu pelaku lain yakni Muhammad Qhairul Fauzie alias Unyil (20).
Ia ikut membantu membuang dan mengubur jasad korban di pinggir Tol.
Kasus jasad ibu hamil yang dibuang di taman kota Tol Jagorawi akhirnya terungkap setelah ditemukan warga nyaris dua tahun lalu.
Baca: Gadis 14 Tahun Tewas Dibunuh Suaminya di Bone, Padahal Baru Sebulan Menikah
Dikutip dari Tribunjakarta.com, jasad ibu hamil itu tersebut ditemukan pada Minggu (7/4/2019).
Penyelidikan sempat buntu karena tak ditemukan identitas di tubuh korban.
Korban sendiri bernama Hilda Hidayah (22).
Sebelum dibunuh, Hilda cekcok dengan suami sirinya yang tak lain pelaku Hendra karena permintaan menikah secara hukum.
Sopir bus Mayasari itu mengaku membunuh Hilda pada 3 April 2019 lalu membuang jasadnya di taman kota Tol Jagorawi, Kecamatan Makasar.
Jasad Hilda yang saat kejadian hamil sembilan bulan, anak hasil hubungannya dengan Hendra ditemukan warga pada Minggu 7 April 2019.
"Sudah sekitar satu tahun berhubungan. Awalnya enggak niat membunuh, tapi karena dia minta pertanggungjawaban (menikah secara hukum) saya kesal," kata Indra di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (16/12/2020).
Baca: Baru Sebulan Menikah, Gadis 14 Tahun Tewas Dibunuh Suaminya di Bone
Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar menuturkan bahwa tersangka Hendra bekerja sebagai sopir Bus Mayasari Bhakti.
Sementara, tersangka Unyil merupakan kondektur yang membantu aksi Hendra karena takut dan dipaksa.
Penangkapan Hendra, merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka Unyil yang sebelumnya sudah ditangkap terlebih dahulu di Bekasi pada Senin (14/12/2020).
Dari hasil pemeriksaan sementara keduanya dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunjakarta.com/ Tribun-video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Cekcok Asmara dan Hubungan Gelap Suami Siri Dibalik Jasad Ibu Hamil Dibuang di Tol Jagorawi
Sumber: TribunJakarta
Tribunnews Update
AS Luncurkan Jet Tempur dari Kapal Induk saat Operasi Blokade Pelabuhan Iran Terus Berlanjut
59 menit lalu
Tribunnews Update
Trump Umumkan Gencatan Senjata 10 Hari Israel-Lebanon, Netanyahu Tegaskan Pasukannya Tak akan Mundur
1 jam lalu
Tribunnews Update
Trump Klaim Hubungan dengan Iran Semakin Membaik dan Dekat Capai Kesepakatan untuk Berdamai
1 jam lalu
Tribunnews Update
Trump Isyaratkan Kesepakatan Iran dan AS Bisa Tercapai di Tengah Tekanan Blokade Selat Hormuz
1 jam lalu
Tribunnews Update
Hizbullah Klaim Iran dan AS Punya Peran Besar dalam Gencatan Senjata Lebanon dengan Israel
1 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.