Jumat, 17 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Cekcok Minta Dinikahi secara Resmi, Jasad Wanita Hamil Dibuang Suami Sirinya di Tol Jagorawi

Kamis, 17 Desember 2020 16:45 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menangkap dua tersangka kasus pembunuhan seorang wanita hamil yang mayatnya ditemukan terbuang di pinggir jalan Tol Jagorawi, Jakarta Timur, tahun lalu.

Otak dari aksi pembunuhan itu ialah tersangka Hendra Supriatna (38).

Sedangkan satu pelaku lain yakni Muhammad Qhairul Fauzie alias Unyil (20).

Ia ikut membantu membuang dan mengubur jasad korban di pinggir Tol.

Kasus jasad ibu hamil yang dibuang di taman kota Tol Jagorawi akhirnya terungkap setelah ditemukan warga nyaris dua tahun lalu.

Baca: Gadis 14 Tahun Tewas Dibunuh Suaminya di Bone, Padahal Baru Sebulan Menikah

Dikutip dari Tribunjakarta.com, jasad ibu hamil itu tersebut ditemukan pada Minggu (7/4/2019).

Penyelidikan sempat buntu karena tak ditemukan identitas di tubuh korban.

Korban sendiri bernama Hilda Hidayah (22).

Sebelum dibunuh, Hilda cekcok dengan suami sirinya yang tak lain pelaku Hendra karena permintaan menikah secara hukum.

Sopir bus Mayasari itu mengaku membunuh Hilda pada 3 April 2019 lalu membuang jasadnya di taman kota Tol Jagorawi, Kecamatan Makasar.

Jasad Hilda yang saat kejadian hamil sembilan bulan, anak hasil hubungannya dengan Hendra ditemukan warga pada Minggu 7 April 2019.

"Sudah sekitar satu tahun berhubungan. Awalnya enggak niat membunuh, tapi karena dia minta pertanggungjawaban (menikah secara hukum) saya kesal," kata Indra di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (16/12/2020).

Baca: Baru Sebulan Menikah, Gadis 14 Tahun Tewas Dibunuh Suaminya di Bone

Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar menuturkan bahwa tersangka Hendra bekerja sebagai sopir Bus Mayasari Bhakti.

Sementara, tersangka Unyil merupakan kondektur yang membantu aksi Hendra karena takut dan dipaksa.

Penangkapan Hendra, merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka Unyil yang sebelumnya sudah ditangkap terlebih dahulu di Bekasi pada Senin (14/12/2020).

Dari hasil pemeriksaan sementara keduanya dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunjakarta.com/ Tribun-video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Cekcok Asmara dan Hubungan Gelap Suami Siri Dibalik Jasad Ibu Hamil Dibuang di Tol Jagorawi

Reporter: Rena Laila Wuri
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved