TRIBUNNEWS UPDATE
Presiden Jokowi Berikan Kompensasi kepada Keluarga Korban Terorisme Masa Lalu, Total Rp39,25 Miliar
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan bantuan kompensasi terhadap keluarga korban tindak pidana terorisme.
Bantuan ini diserahkan kepada 215 korban terorisme dan ahli warisnya yang teridentifikasi dari 40 peristiwa teror di masa lalu.
Penyerahan bantuan ini dilakukan secara langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Rabu (16/12).
Dilansir oleh Tribunews.com, total bantuan yang diserahkan oleh pemerintah yakni sebesar Rp39,25 miliar.
"Diberikan secara langsung kepada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban yang telah meninggal dunia dan yang telah diteridentifikasi dari 40 peristiwa terorisme masa lalu," kata Jokowi.
Baca: Jadi Korban Terorisme, Mantan Menkopolhukam Wiranto Berhak Terima Kompensasi Rp37 Juta
Presiden Jokowi mengatakan pemberian kompensasi tersebut sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat.
Negara berupaya hadir untuk memberikan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia kepada para korban yang telah menunggu selama belasan tahun.
Sebenarnya, upaya pemulihan ini telah dilakukan sejak 2018 lalu.
Upaya itu dilakukan oleh LPSK dalam bentuk pemberian kompensasi, bantuan medis, dan layanan psikologi serta rehabilitasi psikososial.
Kompensasi pada para korban terorisme tersebut pelaksanaannya dilekatkan pada putusan pengadilan.
Para korban yang menerima kompensasi ini di antaranya kasus bom gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, bom Thamrin pada 2017, hingga bom Kampung Melayu pada 2017 lalu.
Baca: Pemerintah Berikan Kompensasi Kepada Korban Teroris Cirebon dan Lamongan
"Seperti korban bom gereja Oikumene di Kota Samarinda di 2016. kemudian bom Thamrin di tahun 2016 juga. Kemudian penyerangan Polda Sumatera Utara di 2017. Kemudian bom Kampung Melayu di 2017 hingga peristiwa terorisme Sibolga tahun 2019 dan lainnya," kata dia.
Pemerintah kemudian memperkuat komitmen upaya pemulihan tersebut dengan mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2020.
Pada PP tersebut ditegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi.
Sehingga kompensasi yang diberikan tidak perlu melekat pada putusan pengadilan.
"Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris atau kuasanya kepada LPSK," katanya.
(Tribun-Video.com/Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Jokowi Berikan Kompensasi Rp 39,25 Miliar Bagi 215 Korban Terorisme Masa Lalu
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Roy Suryo Akui akan Desak Polri Periksa Skripsi Jokowi Jika Nyatakan Ijazah Asli: Acak Kadut Gitu
Minggu, 4 Mei 2025
Tribunnews Update
Roy Suryo Ogah Ijazah Jokowi Dicek di Laboratorium Forensik Polri & Internal: Nanti Bisa Direkayasa
Minggu, 4 Mei 2025
Tribunnews Update
Roy Suryo: Kalau Pengacara Bilang Ijazah Jokowi Nggak Pernah Dibuka, Berarti yang Diunggah PSI Hoaks
Minggu, 4 Mei 2025
Tribunnews Update
Lihat Langsung Skripsi Jokowi, Roy Suryo Duga Milik Orang Lain: Kalau Gini Nggak Mungkin Lulus
Minggu, 4 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.